INSIBERNEWS - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial TSK, menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya yang diduga sedang berpesta di klub malam beredar di media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan dua sisi kehidupan TSK: siang hari tampil rapi sebagai mahasiswi aktif, namun malam harinya terlihat berpakaian minim dan asyik berpesta. Postingan ini viral dan menuai perbincangan luas karena TSK tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Baca Juga: Bahlil Sebut Transformasi Biodiesel dan Etanol Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM
“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis akun yang membagikan foto tersebut, yang kemudian ikut memicu sorotan publik terkait tanggung jawab moral mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Menanggapi viralnya kasus ini, UNS langsung melakukan penelusuran. Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa TSK merupakan mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis, sekaligus penerima KIP-K sejak 2023.
“Hasil awal kami menunjukkan dia mahasiswa aktif, tapi kami belum bisa memastikan kebenaran isi unggahan di media sosial,” jelas Agus. Kampus kemudian membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Banjir Kritik! Film ‘Abadi Nan Jaya’ Tetap Puncaki Daftar Netflix Indonesia
Hasil pemeriksaan MKEM menyatakan TSK terbukti melanggar kode etik kampus, sesuai Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut terkait tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sebagai konsekuensi, UNS menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama dan mewajibkan TSK mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Selain itu, beasiswa KIP-K yang diterima TSK dicabut, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studi.
Baca Juga: TRAGIS! Siswa SMPN 7 Sawahlunto Ditemukan Tewas di Kelas, Polisi dan Dinas Pendidikan Selidiki Kasus
Agus menekankan bahwa langkah ini tidak semata-mata bersifat hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran moral bagi seluruh mahasiswa UNS. Kampus berharap kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku dan integritas, terutama bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari negara. Publik pun menilai keputusan tegas UNS bisa menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan martabat dunia pendidikan. ***
Artikel Terkait
Andre Rosiade Desak PSSI Kembalikan Shin Tae-yong, Singgung Soal Dana APBN dan Efisiensi Federasi
Heboh Insentif Rp5 Juta: Candaan atau Kebijakan Baru BGN? Begini Duduk Perkara Sebenarnya
Megawati Hangestri Akhiri Kontrak dengan Manisa BBSK, Ungkap Alasan Pribadi di Balik Keputusan
Hakim Vonis Mati Gunawan, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Sore Berpotensi Hujan Petir
Amazon Bakal PHK 30 Ribu Karyawan Korporat, Efisiensi dan AI Jadi Alasan Utama
Ketegangan Meningkat, Israel Serang Gaza Setelah Tuduhan Pelanggaran Gencatan Senjata
Banjir Kritik! Film ‘Abadi Nan Jaya’ Tetap Puncaki Daftar Netflix Indonesia
TRAGIS! Siswa SMPN 7 Sawahlunto Ditemukan Tewas di Kelas, Polisi dan Dinas Pendidikan Selidiki Kasus
Bahlil Sebut Transformasi Biodiesel dan Etanol Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM