9 Orang Terpapar Radiasi di Cikande, Pemerintah Tetapkan Status Kejadian Khusus

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi - Paparan Zat Radiasi di Cikande (Foto : Cici AI)
Ilustrasi - Paparan Zat Radiasi di Cikande (Foto : Cici AI)

INSIBERNEWS - Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, kini resmi ditetapkan sebagai lokasi dengan status kejadian khusus. Langkah ini diambil pemerintah setelah sembilan orang dinyatakan terpapar zat radioaktif Cesium-137 yang ditemukan mencemari area industri tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa sejak akhir September lalu, Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cs-137 sudah bergerak melakukan investigasi menyeluruh.

Dari hasil pemetaan, ditemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi berbeda. Sejumlah titik telah berhasil didekontaminasi, sementara material berbahaya dipindahkan ke fasilitas penyimpanan khusus yang lebih aman.

Baca Juga: Polisi Siap Temui Keluarga Arya Daru, Janji Tunjukkan Bukti CCTV Secara Transparan

Dari sisi medis, Kementerian Kesehatan memastikan sudah ada 1.562 pekerja dan warga sekitar yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, sembilan orang terindikasi mengalami paparan internal Cs-137 setelah dites dengan metode whole body counter (WBC).

Saat ini, mereka tengah dirawat di RS Fatmawati, Jakarta. Meski terpapar, kondisi pasien disebut stabil tanpa gejala serius. Para dokter juga sudah memberikan obat Prussian Blue, yang berfungsi mempercepat pengeluaran zat radioaktif dari dalam tubuh.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan status kejadian khusus bukan sekadar formalitas. Dengan status ini, semua aktivitas di kawasan Cikande akan berada dalam pengawasan ketat.

Pintu keluar-masuk kawasan kini dilengkapi dengan sistem Radiation Portal Monitoring (RPM) serta detektor manual agar tidak ada orang maupun barang yang lolos tanpa pemeriksaan radiasi.

Baca Juga: FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Canggih untuk Piala Dunia 2026

Selain pengawasan teknis, langkah hukum juga mulai disiapkan. PT Peter Metal Technology (PMT), yang disebut sebagai sumber material scrap mengandung Cesium-137, bersama dengan pengelola kawasan industri akan dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah menegaskan proses hukum bisa meliputi pidana maupun perdata. Tak hanya itu, jalur impor scrap metal juga akan ditelusuri untuk memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan masuknya bahan berbahaya serupa.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat

“Tidak boleh ada kelalaian. Kasus ini menjadi pelajaran agar tata kelola bahan berbahaya beracun (B3) betul-betul diawasi. Kita bicara tentang keselamatan ribuan pekerja dan masyarakat,” ujar salah satu pejabat KLHK.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X