INSIBERNEWS - Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, kini resmi ditetapkan sebagai lokasi dengan status kejadian khusus. Langkah ini diambil pemerintah setelah sembilan orang dinyatakan terpapar zat radioaktif Cesium-137 yang ditemukan mencemari area industri tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa sejak akhir September lalu, Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cs-137 sudah bergerak melakukan investigasi menyeluruh.
Dari hasil pemetaan, ditemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi berbeda. Sejumlah titik telah berhasil didekontaminasi, sementara material berbahaya dipindahkan ke fasilitas penyimpanan khusus yang lebih aman.
Baca Juga: Polisi Siap Temui Keluarga Arya Daru, Janji Tunjukkan Bukti CCTV Secara Transparan
Dari sisi medis, Kementerian Kesehatan memastikan sudah ada 1.562 pekerja dan warga sekitar yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, sembilan orang terindikasi mengalami paparan internal Cs-137 setelah dites dengan metode whole body counter (WBC).
Saat ini, mereka tengah dirawat di RS Fatmawati, Jakarta. Meski terpapar, kondisi pasien disebut stabil tanpa gejala serius. Para dokter juga sudah memberikan obat Prussian Blue, yang berfungsi mempercepat pengeluaran zat radioaktif dari dalam tubuh.
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan status kejadian khusus bukan sekadar formalitas. Dengan status ini, semua aktivitas di kawasan Cikande akan berada dalam pengawasan ketat.
Pintu keluar-masuk kawasan kini dilengkapi dengan sistem Radiation Portal Monitoring (RPM) serta detektor manual agar tidak ada orang maupun barang yang lolos tanpa pemeriksaan radiasi.
Baca Juga: FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Canggih untuk Piala Dunia 2026
Selain pengawasan teknis, langkah hukum juga mulai disiapkan. PT Peter Metal Technology (PMT), yang disebut sebagai sumber material scrap mengandung Cesium-137, bersama dengan pengelola kawasan industri akan dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah menegaskan proses hukum bisa meliputi pidana maupun perdata. Tak hanya itu, jalur impor scrap metal juga akan ditelusuri untuk memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan masuknya bahan berbahaya serupa.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat
“Tidak boleh ada kelalaian. Kasus ini menjadi pelajaran agar tata kelola bahan berbahaya beracun (B3) betul-betul diawasi. Kita bicara tentang keselamatan ribuan pekerja dan masyarakat,” ujar salah satu pejabat KLHK.
Artikel Terkait
Taqy Malik Diduga Bangun Rumah Pribadi Pakai Uang Donasi Masjid Malikal Mulki, Sebelumnya Ada Gerakan G30 Ribu Rupiaj
Nikita Mirzani Kecewa, Vonis 9 Tahun untuk Vadel Dinilai Tak Sebanding dengan Derita Putrinya
Terduga Bjorka Ditangkap! Hacker 22 Tahun Klaim Kuasai Jutaan Data Nasabah
Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Uang Rp177 Juta Raib dalam Hitungan Menit
Tasya Kamila Ceritakan Perjuangan Ibunda Jalani Operasi Bariatrik Setelah 25 Tahun Gagal Diet
Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Pramono Pastikan Tetap Jadi Ikon di Jakarta
KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat
FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Canggih untuk Piala Dunia 2026
Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020
Polisi Siap Temui Keluarga Arya Daru, Janji Tunjukkan Bukti CCTV Secara Transparan