INSIBERNEWS - Kasus tragis terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pemuda berusia 18 tahun tega mengakhiri hidup rekan kerjanya sendiri hanya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berlangsung di areal kerja kanal 17 PT Bukit Batu Hutani Alam, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.
Pelaku berinisial FA yang masih muda belia itu diketahui bekerja di perusahaan perkebunan tersebut.
Ia kemudian menjadi sorotan setelah nekat membunuh rekan kerjanya, Nordi, yang sehari-hari bertugas sebagai operator pompong besi. Semua berawal dari cekcok kecil yang berujung pada dendam di hati pelaku.
Kepada polisi, FA mengakui bahwa dirinya sakit hati dengan perkataan korban. Rasa tersinggung itu membuat pikirannya gelap hingga nekat menghabisi nyawa orang yang sebenarnya bekerja bersamanya di tempat yang sama. Padahal, keduanya dikenal cukup sering berinteraksi dalam keseharian.
Kapolsek Bukit Batu, Iptu Rohani Akbar, mengungkapkan awalnya kematian Nordi dilaporkan pihak perusahaan sebagai kecelakaan kerja.
Namun kecurigaan muncul ketika jenazah korban dibawa ke rumah sakit dan dokter menemukan sejumlah luka yang tidak wajar.
Baca Juga: Heboh Kasus Keracunan Ikan Hiu di Menu MBG, BGN Bakal Stop Jika Terbukti Berbahaya
“Awalnya korban dilaporkan meninggal karena kecelakaan kerja. Tapi setelah diperiksa di rumah sakit, ada tanda-tanda kekerasan fisik dan bekas luka akibat senjata tajam pada tubuh korban,” jelas Rohani, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa FA lebih dulu memukul dada korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku lalu mengambil parang dan membacok tubuh rekannya sendiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Aksi brutal itu membuat suasana di lingkungan kerja perusahaan geger.
FA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini ia ditahan di sel Mapolsek Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan pelaku harus menanggung konsekuensi dari tindakannya.
“Pelaku kini ditahan di sel Polsek Bukit Batu. Ia akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambah Rohani. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tragedi. Hanya karena kata-kata yang menyinggung, seorang anak muda kehilangan masa depannya di balik jeruji besi, sementara satu nyawa melayang sia-sia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas, sekaligus menjadi pelajaran agar konflik sekecil apa pun tidak diselesaikan dengan kekerasan.***
Artikel Terkait
FIFA Luruskan Isu Rangkap Jabatan Erick Thohir, Ornella Bantah Pernyataan Palsu
Presiden FIFA Kirim Doa untuk Timnas Indonesia Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia
Google Siapkan OS Android untuk PC, Gabungkan Kekuatan Android dan ChromeOS
Prabowo Dorong Revisi UU BUMN, Danantara Disiapkan Jadi Pengelola Utama
Komedian Bedu Gugat Cerai Istrinya, Sidang Perdana Dijadwalkan Akhir September
Alice in Borderland Season 3 Tayang Hari Ini, Bawa Misteri Baru Arisu dan Usagi
Tuntut Nafkah 100 Perak ke Mantan Suami, Tasya Farasya Santai Pamer Tas Seharga 3,3 Miliar
Jelang Laga Timnas di Round 4 Pildun, Ternyata Ini Alasan Patrick Kluivert Coret Marselino untuk Tanding Lawan Arab Saudi dan Irak
Heboh Kasus Keracunan Ikan Hiu di Menu MBG, BGN Bakal Stop Jika Terbukti Berbahaya
Tanggapi Kasus Keracunan Massal MBG, BGN Bentuk Tim Investigasi hingga Tutup Dapur SPPG yang Bermasalah