Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Jamaah dan Subsidi Negara Jadi Korban

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 13:36 WIB
Mekkah Dan Madinah (Foto : Pexels/Mutajir Jamil/Pexels/Jepret Hikmah)
Mekkah Dan Madinah (Foto : Pexels/Mutajir Jamil/Pexels/Jepret Hikmah)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi besar yang melibatkan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Kasus ini terjadi dalam penentuan kuota haji 2023–2024 yang disebut berdampak langsung pada biaya perjalanan haji (bipih) yang harus dibayar jamaah, sekaligus subsidi haji yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Fenomena Operasi Plastik Berulang di Kalangan Selebriti Indonesia: Risiko BDD dan Kesehatan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya manipulasi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sesuai aturan, tambahan kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.

Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Geruduk London, Tuntut Penangkapan Presiden Israel Isaac Herzog

“Yang seharusnya dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus, justru diubah menjadi 50-50. Akibatnya, jamaah reguler kehilangan hak mereka,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Ia menjelaskan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri dari dua komponen utama: biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayar jamaah, dan subsidi dari pemerintah yang berasal dari dana manfaat keuangan haji. Komposisi ini diputuskan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI setiap tahunnya.

Baca Juga: Dana BJB Diduga Mengalir ke Kantor Ridwan Kamil, KPK Telusuri Jejak Uang Rasuah

Sebagai gambaran, pada musim haji 1445 H/2024 M, rata-rata BPIH per jamaah ditetapkan Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp56 juta ditanggung langsung oleh jamaah (sekitar 60 persen), sementara sisanya sebesar Rp37 juta berasal dari subsidi pemerintah.

Dana subsidi ini bersumber dari pengelolaan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Uang setoran awal jamaah dikelola oleh BPKH, kemudian hasil investasinya digunakan untuk menutup selisih biaya haji. Jadi kalau ada pengalihan kuota, otomatis dana yang seharusnya masuk ke pos subsidi ikut berkurang,” terang Asep.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Campak di Jakarta, Imunisasi Massal Jadi Andalan Pemerintah

Menurut KPK, manipulasi kuota tambahan menyebabkan pemerintah kehilangan potensi pengelolaan dana manfaat dari 8.400 jamaah reguler. Dari semula seharusnya ada 18.400 jamaah reguler yang masuk skema subsidi, jumlahnya justru terpangkas menjadi hanya 10.000 orang. Sisanya dialihkan ke haji khusus, yang biasanya dikelola oleh pihak swasta dengan biaya jauh lebih mahal.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X