Yusril: Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dan Anak di Era Digital

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 13:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra (foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan generasi muda dari ancaman penyimpangan moral hingga eksploitasi yang kian marak di era digital. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah di Serang, Banten, Kamis (4/9).

Baca Juga: MRT Jakarta Pastikan Operasional Normal Usai Kebakaran Food Court Dekat Stasiun Cipete Raya

Menurut Yusril, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sangat rentan terpengaruh arus informasi dan gaya hidup modern. Jika tidak dibimbing dengan baik, mereka bisa terjerumus dalam pergaulan bebas, kekerasan seksual, hingga kasus kehamilan di usia dini.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan hukum agar mereka tidak menjadi korban penyimpangan maupun eksploitasi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Kedua, Program Bayi Tabung Kembali Berbuah Manis

Ia menilai, maraknya kasus kekerasan seksual dan meningkatnya fenomena pergaulan bebas seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Dalam banyak kasus, perempuan masih menjadi kelompok yang paling dirugikan dan rentan. Karena itu, menurut Yusril, hukum harus berpihak pada perlindungan korban.

“Konstitusi kita jelas mengamanatkan bahwa kebebasan individu tetap ada batasnya, yakni nilai moral, agama, serta ketertiban umum,” tegasnya.

Prinsip inilah, lanjut Yusril, yang harus dijadikan pedoman agar generasi muda bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat, bermartabat, sekaligus berdaya.

Baca Juga: Resmi Gugat Cerai, Meiza Aulia Ajukan Tiga Poin Tuntutan ke Eza Gionino

Ia juga menekankan bahwa perangkat hukum yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memberikan perlindungan. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak telah mengatur dengan jelas batasan dan sanksi hukum.

Namun, menurut Yusril, tantangannya adalah bagaimana implementasi aturan itu bisa berjalan efektif di tengah derasnya arus digitalisasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Pemain Sinetron Preman Pensiun Encuy Ditemukan Tewas Gantung Diri!

Selain soal hukum, Yusril menilai pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam memberikan pendampingan moral kepada anak muda. Ia mengingatkan bahwa regulasi tanpa pembinaan sosial dan edukasi hanya akan menjadi aturan yang kaku tanpa daya guna.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengapresiasi organisasi perempuan, termasuk Nasyiatul Aisyiyah, yang aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja. Peran mereka dianggap penting untuk mengisi ruang-ruang sosial yang tidak sepenuhnya bisa dijangkau oleh negara.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X