Sri Mulyani Tegaskan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus Perkuat Sistem dan Kepatuhan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 4 September 2025 | 07:40 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia - Sri Mulyani (Istimewa)
Menteri Keuangan Republik Indonesia - Sri Mulyani (Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026.

Pemerintah, kata dia, tidak akan menambah beban masyarakat lewat kebijakan baru. Namun, target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 tetap dipasang tinggi, yakni mencapai Rp3.147,7 triliun.

Baca Juga: Terbuka Dengar Aspirasi Rakyat, Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah

Dari angka tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sri Mulyani menegaskan, lonjakan ini tidak datang dari tarif pajak yang lebih tinggi, melainkan dari perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan aturan yang lebih tegas.

“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance yang akan dirapikan serta ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Sebut Jangan jadi Guru Kalo Cari Uang, Ucapan Menag Nasaruddin Umar Viral Tuai Perdebatan

Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan kelompok masyarakat yang mampu tetap bisa membayar pajak dengan lebih mudah. Sementara itu, lapisan masyarakat yang masih rentan atau memiliki keterbatasan ekonomi akan tetap mendapat perlindungan melalui insentif perpajakan.

Salah satu bentuk insentif itu adalah pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Skema ini diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih besar bagi usaha kecil agar tetap bertahan dan berkembang tanpa terbebani pajak berlebihan.

Baca Juga: Bantah Isu Beras Langka, Mentan Ungkap Perubahan Distribusi jadi Penyebab Kosongnya Stok Beras di Ritel Modern

“Kami ingin memastikan yang mampu membayar pajak melaksanakan kewajiban dengan patuh. Sementara mereka yang tidak mampu, tetap dibantu agar tetap bisa menjalankan usaha dan kehidupannya dengan tenang,” tambahnya.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan misi menjaga stabilitas fiskal di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Dengan tidak menambah tarif pajak, pemerintah berharap roda perekonomian tetap bergerak dinamis tanpa menekan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error, Nasabah Keluhkan Sulitnya Transaksi hingga Uang Tertahan

Selain itu, reformasi sistem perpajakan juga diarahkan untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi. Pemerintah akan memperkuat penggunaan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga masyarakat tidak lagi merasa ribet dalam mengurus kewajiban mereka.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X