INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026.
Pemerintah, kata dia, tidak akan menambah beban masyarakat lewat kebijakan baru. Namun, target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 tetap dipasang tinggi, yakni mencapai Rp3.147,7 triliun.
Baca Juga: Terbuka Dengar Aspirasi Rakyat, Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah
Dari angka tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sri Mulyani menegaskan, lonjakan ini tidak datang dari tarif pajak yang lebih tinggi, melainkan dari perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan aturan yang lebih tegas.
“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance yang akan dirapikan serta ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Sebut Jangan jadi Guru Kalo Cari Uang, Ucapan Menag Nasaruddin Umar Viral Tuai Perdebatan
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan kelompok masyarakat yang mampu tetap bisa membayar pajak dengan lebih mudah. Sementara itu, lapisan masyarakat yang masih rentan atau memiliki keterbatasan ekonomi akan tetap mendapat perlindungan melalui insentif perpajakan.
Salah satu bentuk insentif itu adalah pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Skema ini diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih besar bagi usaha kecil agar tetap bertahan dan berkembang tanpa terbebani pajak berlebihan.
“Kami ingin memastikan yang mampu membayar pajak melaksanakan kewajiban dengan patuh. Sementara mereka yang tidak mampu, tetap dibantu agar tetap bisa menjalankan usaha dan kehidupannya dengan tenang,” tambahnya.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan misi menjaga stabilitas fiskal di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Dengan tidak menambah tarif pajak, pemerintah berharap roda perekonomian tetap bergerak dinamis tanpa menekan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error, Nasabah Keluhkan Sulitnya Transaksi hingga Uang Tertahan
Selain itu, reformasi sistem perpajakan juga diarahkan untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi. Pemerintah akan memperkuat penggunaan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga masyarakat tidak lagi merasa ribet dalam mengurus kewajiban mereka.
Artikel Terkait
KPK Telisik Pengelolaan Dana Haji, Kepala BPKH Diperiksa soal Kuota Tambahan
Pemimpin Palestina Minta Indonesia Fokus Bangun Rumah Sakit di Gaza, Bukan Relokasi
Risiko Menjadi Anggota DPR, Melly Goeslaw Curhat Pasrah Dijauhi Teman-temannya
Ilham Akbar Habibie Diperiksa KPK, Terseret Kasus Iklan Bank BJB dan Jual Beli Mobil BJ Habibie
Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga, Beri Dukungan ke Uya Kuya Usai Rumah Dijarah Massa
Cha Eun Woo Jadi Sorotan, Pimpin Upacara Penutupan Wamil dan Banjir Pujian
Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error, Nasabah Keluhkan Sulitnya Transaksi hingga Uang Tertahan
Bantah Isu Beras Langka, Mentan Ungkap Perubahan Distribusi jadi Penyebab Kosongnya Stok Beras di Ritel Modern
Sebut Jangan jadi Guru Kalo Cari Uang, Ucapan Menag Nasaruddin Umar Viral Tuai Perdebatan
Terbuka Dengar Aspirasi Rakyat, Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah