INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk mendalami bagaimana lembaga tersebut mengelola dana haji sekaligus mengatur pembagian kuota tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025. Fokus pertanyaan penyidik tertuju pada mekanisme pengelolaan dana jamaah oleh BPKH, baik dari setoran reguler maupun haji khusus.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Aki Mobil, Begini Cara Merawatnya Agar Awet dan Tidak Bikin Repot di Jalan
"Fungsi BPKH itu kan sebagai pengelola keuangan haji, baik yang disetor atau dikirimkan jamaah, kemudian dikelola di BPKH," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Fadlul hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini mengemuka setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam distribusi tambahan kuota haji sebesar 20 ribu kursi pada periode 2023–2024.
Baca Juga: Proyek Kota Modern AS 'Gaza Riviera' Bocor, Diduga Libatkan Investor Besar dengan Dana Fantastis
Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean panjang calon jamaah haji Indonesia yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Namun, dalam praktiknya, ada indikasi kuat kuota itu tidak dibagikan sesuai aturan dan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
KPK menduga, skema pembagian kuota tambahan itu membuka celah praktik korupsi karena sebagian kursi diduga diperjualbelikan dengan nilai tinggi. Kondisi ini merugikan jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat, karena hak mereka terhambat oleh permainan kuota.
Baca Juga: Vanenburg Tantang Pemain Naturalisasi Buktikan Diri di Kualifikasi Piala Asia U-23
Bukan hanya soal kuota, penyidik juga menelisik aliran dana dari setoran jamaah yang dikelola BPKH. Dana tersebut, jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, memang diinvestasikan untuk menjaga nilai dan keberlanjutan biaya haji.
Namun, dalam konteks kasus ini, KPK ingin memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan dalam penggunaannya.
"Yang kami dalami tentu terkait peran BPKH dalam pengelolaan dana sekaligus hubungannya dengan distribusi kuota haji tambahan," lanjut Budi.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini masih tahap awal, sehingga belum bisa disimpulkan keterlibatan langsung pejabat BPKH dalam dugaan korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Buntut Demo Ricuh, Arumi Bachsin Ungkap Kondisi Keluarga dan Pesan Menyentuh
Diungkapkan Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Begini Strategi Keberhasilan Peningkatan Dana Murah
Viral! Chika Jessica Ungkap Keponakannya Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo!
Viral! Sewa Kios Blok M Naik Hampir 10 Kali Lipat, Gubernur DKI Jakarta Turun Tangan
Jang Wonyoung Bocorkan Impian Masa Depan dan Tipe Pria Ideal, Jawabannya Jadi Sorotan
Jangan Remehkan Air Radiator, Bisa Jadi Penyelamat Mesin Mobil Anda
Jangan Anggap Remeh Aki Mobil, Begini Cara Merawatnya Agar Awet dan Tidak Bikin Repot di Jalan
AI Jadi Andalan Pekerja Remote, Bikin Kerja Jarak Jauh Lebih Efisien dan Minim Stres
Vanenburg Tantang Pemain Naturalisasi Buktikan Diri di Kualifikasi Piala Asia U-23
Proyek Kota Modern AS 'Gaza Riviera' Bocor, Diduga Libatkan Investor Besar dengan Dana Fantastis