INSIBERNEWS - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025. Dalam aturan tersebut, ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas dan diminta mengenakan pakaian bebas rapi selama sepekan ke depan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menuturkan kebijakan ini muncul sebagai langkah antisipasi di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang merebak di sejumlah daerah, termasuk Kota Malang sendiri.
“Kami imbau agar ASN tidak memakai kendaraan dinas dan mengenakan pakaian bebas rapi. Tujuannya sederhana, supaya lebih aman, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hendru, Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurut Hendru, langkah ini tidak hanya bentuk perlindungan bagi ASN, tetapi juga agar kendaraan dinas yang biasanya mudah dikenali tidak menjadi sasaran pihak-pihak tertentu di tengah situasi yang memanas.
Dengan begitu, para pegawai tetap bisa beraktivitas tanpa menimbulkan kesan mencolok di jalan.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Ingatkan Demonstran, Jangan Rusak Fasilitas Rakyat Kecil
Selain itu, aturan berpakaian bebas rapi juga dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pada ASN saat menjalankan tugas. Pakaian dinas yang formal dinilai kurang tepat digunakan dalam kondisi masyarakat yang sedang sensitif terhadap simbol-simbol pemerintahan.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Beberapa hari terakhir, sejumlah fasilitas umum dan aset pemerintah menjadi sasaran aksi perusakan di beberapa kota. Pemerintah Kota Malang tak ingin hal serupa menimpa kendaraan dinas maupun aparatur yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Uya Kuya Ikhlas Rumahnya Dijarah: Polisi Tetap Periksa 7 Pelaku dan Dalami Motif
“Kalau ASN menggunakan pakaian bebas rapi, mereka lebih bisa berbaur di tengah masyarakat. Itu juga bisa menurunkan potensi gesekan,” tambah Hendru.
Meski sifatnya berupa imbauan, Pemkot Malang berharap semua ASN mematuhinya demi keamanan bersama. Hendru memastikan bahwa aturan ini akan dievaluasi kembali setelah satu pekan, menyesuaikan kondisi sosial yang berkembang.
Baca Juga: Adies Kadir Dicopot dari DPR! Golkar Ambil Langkah Tegas di Tengah Gejolak Publik Tunjangan DPR
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Malang ingin menunjukkan bahwa pemerintah juga ikut menjaga suasana tetap kondusif. Di tengah situasi yang penuh dinamika, langkah kecil seperti menanggalkan kendaraan dinas dan mengenakan pakaian sederhana diharapkan mampu menurunkan ketegangan di masyarakat.
Artikel Terkait
Tren Liburan Gen Z 2025: Dari FOMO ke JOMO dan Cari Pengalaman Otentik
Prabowo Panggil Cak Imin dan Tokoh Parpol: Sidang Kabinet Jadi Agenda Utama
Terungkap, Jimin BTS dan Song Da Eun Pernah Pacaran tapi Kini Sudah Lama Putus
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Usai Demo Ricuh! Begini Dampaknya
Adies Kadir Dicopot dari DPR! Golkar Ambil Langkah Tegas di Tengah Gejolak Publik Tunjangan DPR
PM Paetongtarn Shinawatra Lengser Usai Putusan MK Thailand, Skandal Telepon Bocor Jadi Pemicunya
Uya Kuya Ikhlas Rumahnya Dijarah: Polisi Tetap Periksa 7 Pelaku dan Dalami Motif
Aksi Anarkis hingga Penjarahan Demo DPR di Indonesia jadi Sorotan Dunia
Prilly Latuconsina Ingatkan Demonstran, Jangan Rusak Fasilitas Rakyat Kecil
Para Menteri Kompak Pasang Dukungan untuk Prabowo di Tengah Demo Nasional! Singgung Mafia Pangan hingga Migas