INSIBERNEWS - Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dalam produksi dan perdagangan beras di Indonesia. Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam perkara beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan.
“Total ada 25 perkara, dengan 28 orang tersangka. Mayoritas berkaitan dengan praktik operasional produksi beras,” ungkap Helfi dalam sebuah diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Helfi menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi memastikan masyarakat mendapatkan beras yang layak konsumsi sesuai kualitas yang tercantum pada label kemasan.
“Kami berharap jumlah ini tidak terus bertambah. Penegakan hukum yang dilakukan bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik curang. Mutu beras harus sesuai dengan apa yang dijanjikan pada kemasan,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Lagi Tugas Kemenag, Kini Anggaran Haji Pindah Kendali ke Kementerian Baru
Kasus beras bermasalah ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Beras yang tidak memenuhi standar bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan bila kualitasnya tidak sesuai.
Satgas Pangan sendiri, lanjut Helfi, tidak serta-merta melakukan penyisiran ke lapangan hanya untuk menemukan produk yang cacat mutu. Fokus utama mereka adalah pencegahan. Namun, jika pelanggaran terus dilakukan, maka langkah hukum terpaksa menjadi jalan terakhir.
Baca Juga: MG Gaspol! Siap Luncurkan 13 Mobil Listrik Baru dalam Dua Tahun
“Kami tidak akan berburu beras yang jelek di pasaran. Penertiban tetap dilakukan, tapi proses hukum adalah opsi terakhir bila memang terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Fenomena beras tidak sesuai mutu bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, ditemukan praktik mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium lalu dikemas ulang agar tampak layak jual. Tindakan ini jelas merugikan konsumen, terlebih saat harga beras di pasar terus mengalami fluktuasi.
Baca Juga: Chikita Meidy Gugat Cerai Suami, Ada Dugaan Ancaman Pembunuhan hingga Masalah Perselingkuhan
Dengan adanya kasus terbaru ini, publik kembali diingatkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras, masih harus diperketat.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan lebih aktif memastikan keamanan pangan di semua lini, sehingga masyarakat bisa memperoleh beras berkualitas tanpa khawatir tertipu oleh praktik nakal sebagian pelaku usaha.
Artikel Terkait
Jungkook BTS Torehkan Rekor Baru, 3 MV dari Album ‘GOLDEN’ Tembus 200 Juta Views
Wow! Hank, Anjing Kesayangan Rose BLACKPINK Debut Jadi Model Sampul Majalah Dogue
UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Sepakati Perubahan Nomenklatur Hingga Aturan Petugas
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Judi Online, Dana Fantastis Rp154 Miliar Disita
Saudi dan Mesir Kompak Desak Dunia Tekan Israel, Gencatan Senjata Gaza Harus Segera Terwujud
BUMN Dikonsolidasikan, Danantara Ingin Buka Ruang Lebih Luas bagi UMKM
Chikita Meidy Gugat Cerai Suami, Ada Dugaan Ancaman Pembunuhan hingga Masalah Perselingkuhan
MG Gaspol! Siap Luncurkan 13 Mobil Listrik Baru dalam Dua Tahun
Bukan Lagi Tugas Kemenag, Kini Anggaran Haji Pindah Kendali ke Kementerian Baru
BRI Berupaya Perkuat Ekonomi di Level Grassroot dengan Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1,137,84 Triliun