INSIBERNEWS - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Target Bea Cukai 2026 Naik Jadi Rp334,3 Triliun, Sri Mulyani Andalkan Cukai Rokok dan Ekstensifikasi
Sebelumnya, acuan harga beras masih mengacu pada Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Dengan adanya beleid baru ini, harga beras medium yang berlaku di tingkat konsumen akan menyesuaikan kondisi terkini, sementara HET beras premium tidak mengalami perubahan.
Arief Prasetyo Adi menegaskan, penyesuaian HET dilakukan setelah pemerintah menilai harga lama sudah tidak lagi sejalan dengan struktur biaya produksi dan distribusi beras.
Kenaikan biaya pupuk, transportasi, hingga logistik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong perubahan kebijakan ini.
Baca Juga: KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Kasus Suap IUP Seret Nama Eks Gubernur
“Tujuannya bukan hanya menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen, tetapi juga untuk memastikan petani tetap mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil panennya,” ujar Arief dalam keterangan resminya.
Bapanas juga menjelaskan, HET baru akan berlaku berbeda di tiap zona wilayah Indonesia. Hal ini mempertimbangkan biaya distribusi yang tidak sama antara daerah produsen utama beras seperti Jawa dan Sumatera, dengan wilayah timur Indonesia yang memiliki ongkos logistik lebih tinggi.
Baca Juga: Pahami Kode Kekentalan Oli, Rahasia Mesin Motor Tetap Awet dan Bertenaga
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap rantai pasok beras bisa lebih stabil. Selama ini, perbedaan biaya angkut dan distribusi sering kali membuat harga beras di pasar jauh melampaui HET yang berlaku, terutama di daerah kepulauan dan perbatasan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menekan potensi spekulasi harga dari oknum yang memanfaatkan celah perbedaan harga di pasaran.
Bapanas menyebut, salah satu prioritas pemerintah adalah menjaga agar harga beras tetap terkendali, mengingat beras merupakan komoditas pangan utama masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mobil 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Solusi Nyaman untuk Keluarga Indonesia
Artikel Terkait
4 Pemain Ini Cetak Gol di PSBS Biak vs Persis Solo: Ada yang Bisa Tebak?
Biodata Bruno Moreira Soares, Cetak Gol Melalui Titik Penalti vs Bali United
Profil Risto Mitrevski yang Cetak Gol vs Bali United di Super League Indonesia 2025
Daftar Pemain yang Kena Kartu Kuning di Pertandingan Persebaya Surabaya vs Bali United
Sukses Mencetak Gol vs Bali United, Siapa Francisco Rivera? Ini Biodatanya...
Viral! Muncul Sosok Sintya Cilla Perempuan Yang Hamil Anak Dj Panda Berawal Dari Ngefans
Mobil 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Solusi Nyaman untuk Keluarga Indonesia
Pahami Kode Kekentalan Oli, Rahasia Mesin Motor Tetap Awet dan Bertenaga
KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Kasus Suap IUP Seret Nama Eks Gubernur
Target Bea Cukai 2026 Naik Jadi Rp334,3 Triliun, Sri Mulyani Andalkan Cukai Rokok dan Ekstensifikasi