INSIBERNEWS - Pemerintah Singapura bersiap mengambil langkah yang jauh lebih keras dalam menangani maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape.
Selama ini, aturan yang berlaku hanya menempatkan vape setara dengan rokok biasa, di mana pelanggar paling berat hanya dikenakan denda. Namun, situasi itu dipandang tidak lagi cukup.
Baca Juga: Hal yang Harus Orangtua Perhatikan Agar Anak di Bawah 5 Tahun Tidak Kena Cacingan
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan hal ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Nasional 2025. Ia menilai penggunaan vape kini sudah masuk ke tahap yang meresahkan, bahkan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Selama ini kita memperlakukan penggunaan vape seperti rokok, tapi aturan seperti itu tidak lagi memadai. Ke depan, penggunaan vape bisa diperlakukan seperti kasus narkoba,” kata Wong, dikutip dari Mothership.
Baca Juga: Moms Wajib Tau! Jangan Sembarangan Kasih Bayi Madu, Ini Waktu yang Tepat!
Langkah ini berarti Singapura akan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara bagi pihak yang terlibat dalam peredaran vape. Terutama bagi mereka yang kedapatan menjual atau mengedarkan vape dengan zat berbahaya di dalamnya.
“Ini berarti hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” tegas Wong.
Pemerintah menilai, tren penggunaan vape semakin mengkhawatirkan. Banyak kalangan muda yang terjerat karena menganggap vape lebih aman dibanding rokok. Padahal, berbagai penelitian justru menunjukkan bahwa penggunaan vape juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius.
Selain pengetatan aturan, pemerintah Singapura juga disebut akan memperkuat edukasi publik mengenai bahaya rokok elektrik. Upaya ini menjadi langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat dalam gaya hidup yang merugikan kesehatan jangka panjang.
Baca Juga: KPK Buka Kasus Baru Korupsi Bansos, Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp200 Miliar
Singapura memang dikenal sebagai salah satu negara dengan aturan paling ketat terkait rokok. Larangan merokok di ruang publik diberlakukan secara luas, dan harga rokok pun dibuat sangat tinggi lewat beban pajak. Kini, dengan rencana perlakuan vape setara narkoba, aturan dipastikan akan semakin keras.
Kebijakan baru ini sekaligus menjadi peringatan bagi warganya: pemerintah tidak akan kompromi terhadap kebiasaan yang berpotensi merusak generasi muda. Dengan ancaman hukuman berat, Singapura berharap tren penggunaan vape bisa ditekan secara signifikan.
Artikel Terkait
Tanggapi Kematian Raya, KDM Hukum Desa Cianiaga, Sukabumi Bansos Ditahan
Anggota DPR Pada Joget, Sikap Diam Pasha Ungu Tuai Pujian di Rapat Tahunan MPR
Heboh! Denny Sumargo Umumkan Ada Artis Inisial A Hamili Perempuan berinisial I, Seru Artis Segera Selesaikan Masalahnya
BI Kembali Pangkas Suku Bunga, Ekonomi Nasional Diharap Makin Ngebut
Zulhas Pastikan Aturan Kopdes Merah Putih Rampung, 15 Ribu Siap Jalan Tahun Ini
OJK Tekankan Pentingnya Lapor Cepat, 12 Jam Pertama Jadi Kunci Selamatkan Uang dari Penipu
KPK Buka Kasus Baru Korupsi Bansos, Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp200 Miliar
Pemerintah Manfaatkan SAL Rp60 Triliun untuk Jaga Fiskal 2026, Kurangi Utang dan Jadi Penyangga Ekonomi
Moms Wajib Tau! Jangan Sembarangan Kasih Bayi Madu, Ini Waktu yang Tepat!
Hal yang Harus Orangtua Perhatikan Agar Anak di Bawah 5 Tahun Tidak Kena Cacingan