INSIBERNEWS - Polemik soal pengenaan royalti musik di acara pernikahan terus menuai perhatian. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika pemutaran musik di hajatan, terutama pernikahan, harus dikenakan biaya royalti. Ia menilai kebijakan seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Menurut Willy, pemutaran lagu berlisensi di acara sosial seperti pesta perkawinan, hiburan rakyat, atau kegiatan olahraga warga, seharusnya dipandang sebagai bagian dari aktivitas sosial, bukan kegiatan komersial.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta direvisi untuk memberi kejelasan dan keadilan dalam penerapannya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Jelang HUT RI ke-80 Hari Ini
“Acara seperti pernikahan itu sifatnya sosial, melibatkan keluarga, tetangga, dan masyarakat. Tidak layak diperlakukan sama dengan konser atau event komersial,” ujar Willy.
Ia menambahkan, semangat para pendiri bangsa sejak awal adalah membangun kehidupan bersama yang harmonis di tengah keberagaman. Jika setiap interaksi sosial dibatasi dengan pungutan, dikhawatirkan akan merusak nilai kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Megawati Berikan Pesan Usai Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI Perjuangan, Begini Pesannya!
Willy juga menyoroti bahwa polemik royalti musik ini sudah terlanjur melebar dan memicu berbagai reaksi. Tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan, sementara di sisi lain, para pemegang hak cipta merasa hak mereka diabaikan. Kondisi ini, menurutnya, perlu diselesaikan dengan dialog dan regulasi yang lebih bijak.
“Jangan sampai masyarakat saling serang hanya karena ketidaktahuan aturan atau perbedaan persepsi. Regulasi harus jelas dan membedakan mana kegiatan sosial dan mana kegiatan komersial,” tegasnya.
Baca Juga: Tips Bikin Interior Mobil Makin Nyaman, Aman, dan Bikin Betah di Jalan
Ia pun menilai bahwa pendekatan persuasif jauh lebih efektif ketimbang memaksakan aturan yang belum sepenuhnya dipahami publik. Edukasi soal hak cipta, menurut Willy, penting dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menghargai karya orang lain, tanpa mengorbankan ruang kebersamaan sosial.
Revisi UU Hak Cipta, lanjutnya, bisa menjadi momentum untuk menegaskan batasan yang lebih tegas mengenai pemakaian musik di ruang publik.
Aturan yang jelas diharapkan mampu melindungi hak pencipta sekaligus tidak membebani masyarakat yang hanya ingin merayakan momen bahagia bersama kerabat dan tetangga.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Uang Senilai Rp2,4 M Disita KPK Dalam OTT Kasus Suap Izin Hutan
Artikel Terkait
Penerbangan Rute Jakarta - Denpasar Bakal Pakai Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah untuk Pertama Kalinya
OTT KPK Seret Dirut INHUTANI V, Tiga Orang Langsung Ditahan
Hasto Resmi Kembali Jabat Sekjen PDIP, Pleno Perdana Langsung Kukuhkan
NewJeans dan ADOR Kembali Bertemu di Pengadilan, Mediasi Berlanjut hingga September
Roblox Diminta Buka Kantor di Indonesia dan Patuh Aturan Perlindungan Anak
Istana Buka Suara Soal Kenaikan Gaji ASN yang Disebut Bakal Jadi Topik Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR DPR
Mobil Mewah dan Uang Senilai Rp2,4 M Disita KPK Dalam OTT Kasus Suap Izin Hutan
Tips Bikin Interior Mobil Makin Nyaman, Aman, dan Bikin Betah di Jalan
Megawati Berikan Pesan Usai Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI Perjuangan, Begini Pesannya!
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Jelang HUT RI ke-80 Hari Ini