OTT KPK Seret Dirut INHUTANI V, Tiga Orang Langsung Ditahan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:08 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan publik. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, termasuk Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca-OTT di Jakarta.

Baca Juga: Penerbangan Rute Jakarta - Denpasar Bakal Pakai Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah untuk Pertama Kalinya

"Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Agustus 2025 sampai 1 September 2025," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Selain Dicky, dua nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan staf perizinan SB Group bernama Aditya. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam proses suap untuk memuluskan izin pemanfaatan kawasan hutan yang sedang diproses.

Baca Juga: BYD Kuasai 54 Persen Pasar EV Indonesia, Penjualan Tembus Puluhan Ribu Unit di 2025

Dalam OTT ini, total sembilan orang diamankan di beberapa lokasi berbeda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

KPK menyebut, barang bukti yang dimiliki saat ini menguatkan dugaan adanya transaksi suap antara pihak swasta dan pejabat terkait. Kendati demikian, pihak penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Ariel NOAH Soroti Isu Royalti, Takut Lagu Indonesia Kalah di Rumah Sendiri

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Menurut Asep, masa penahanan dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sektor kehutanan dan perizinan. Modus suap dalam pengurusan izin kawasan hutan dinilai masih marak, mengingat nilai ekonomis lahan tersebut yang sangat tinggi.

Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Perdana Pasca Kongres, Publik Tunggu Pengumuman Sekjen Baru

KPK menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang mencoba bermain di area perizinan, baik di sektor kehutanan, pertambangan, maupun tata ruang wilayah. Lembaga ini berharap penindakan tegas bisa menjadi efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X