Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Terblokir, PPATK Buka Suara Klarifikasi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Potret Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang mengaku rekeningnya diblokir oleh PPATK.  (Instagram/cholilnafis)
Potret Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang mengaku rekeningnya diblokir oleh PPATK. (Instagram/cholilnafis)

INSIBERNEWS - Melalui unggahan di Instagram, Ketua Majelis Ulama indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menuliskan bahwa dirinya tahu rekening diblokir karena tak bisa melakukan transaksi.

Diketahui nominal uang dalam rekening tersebut ada sekitar Rp200-300 juta untuk kebutuhan yayasan.

“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja,” tulis Cholil dalam unggahannya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Ini Saat Berkendara, Bikin Kampas Rem Cepat Aus

Tidak adanya aktivitas transaksi sejak awal tahun 2025 membuat rekening tersebut nampaknya terkena pemblokiran.

“Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi, ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir, termasuk rekening dormant,” tambahnya. 

Menanggapi ramainya perbincangan soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant yayasan milik Cholil Nafis.

Baca Juga: Waduh! Mama Ida Alias Ibunda Fadil Jaidi Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pihak PPATK kemudian datangi kantor Majelis Ulama indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran rekening.

PPATK membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran pada rekening atas nama Cholil Nafis.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.

Baca Juga: BI Siapkan Payment ID Berbasis NIK, Masyarakat Terbelah Antara Mudah dan Waswas

“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.

Diungkapkan bahwa kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank atas dugaan rekening tak aktif selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X