Wajib Verifikasi Usia, Langkah Baru Pemerintah Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di Medsos

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi, Pembatasan Penggunaan Sosial Media Pada Anak (Foto : istimewa)
Ilustrasi, Pembatasan Penggunaan Sosial Media Pada Anak (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah serius untuk menjaga anak-anak Indonesia dari paparan konten negatif di media sosial. Salah satu kebijakan terbaru yang diambil adalah penerapan verifikasi usia bagi pengguna platform media sosial.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Aturan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya melindungi generasi muda di era digital.

Baca Juga: KPK Telusuri Dalang Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Siapa Pemberi Perintah?

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS tidak hanya sekadar payung hukum. Lebih dari itu, aturan ini menjadi pondasi kebijakan nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

“Ini bukan cuma regulasi di atas kertas. PP TUNAS adalah langkah nyata untuk memastikan anak-anak kita terlindungi dari risiko konten berbahaya, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga hoaks yang bisa merusak pola pikir mereka,” ujar Fifi dalam keterangannya.

Baca Juga: Pengguna QRIS Tembus 57 Juta, 39,9 Juta di Antaranya UMKM: Bukti Makin Melek Digital

Dengan adanya verifikasi usia, platform media sosial nantinya wajib memastikan bahwa pengguna yang mengakses fitur atau konten tertentu memang sesuai dengan batas usia yang diperbolehkan.

Mekanisme ini diharapkan bisa meminimalisir risiko anak-anak mengonsumsi konten yang belum layak mereka lihat.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global, di mana banyak negara mulai menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) telah mewajibkan platform untuk melakukan verifikasi dan pembatasan usia demi keamanan pengguna anak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK, Bawa Bukti Rekaman Suara

Selain penerapan verifikasi, PP TUNAS juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggara platform dalam menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control). Dengan fitur ini, orang tua dapat memantau dan membatasi akses anak terhadap konten tertentu secara lebih efektif.

Fifi menambahkan, keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. “Kita semua punya peran.

Orang tua, sekolah, bahkan komunitas harus ikut terlibat agar perlindungan anak di dunia maya bisa maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Reza Gladys Sebut Kesaksian Doktif di Persidangan Sangat Disayangkan : Habis Energi Kita Terkait Sidang Model Seperti Ini

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X