INSIBERNEWS - Akibat namanya yang terseret kasus dugaan korupsi Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tak dapat melancong ke luar negeri.
Nadiem mendapat status pencegahan berpergian ke luar negeri selama enam bulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 lalu ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Prabowo, Ungkap Ingin Maksimalkan Potensi Dagang dan Investasi
Sebelum pemanggilan kembali Nadiem untuk dimintai keterangan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan penyidik kini masih mencari bukti.
"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem)," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Harli mengklaim, terdapat sejumlah data yang perlu dikonfirmasi ke Nadiem. Kendati demikian, untuk saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
Baca Juga: BRI Dukung Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia
"Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," terangnya.
Harli mengaku masih belum dapat memastikan waktu pasti kapan pemanggilan Nadiem kembali, permintaan keterangan tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan," tukasnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Tanpa Identitas di Bekasi dalam Kondisi Kritis!
Sebelumnya diketahui, proyek pengadaan itu diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.
Padahal, Kejagung menilai hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Artikel Terkait
BRI Dukung Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia
Prabowo Sambut Hangat PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Pererat Hubungan Diplomatik
Terlihat Hilalnya! Cha Tae Hyun Umumkan Rencana Syuting Moving Season 2!
Korea Rilis Dating Show Lagi, Kali Ini Libatkan Selebriti dalam Acaranya!
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Prabowo, Ungkap Ingin Maksimalkan Potensi Dagang dan Investasi