'Saya dan Istri Sudah Diperiksa Polisi' Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina Terancam Jerat Hukum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 20 Juli 2025 | 06:56 WIB
Maula Akbar dan Putri Karlina sampaikan permintaan maaf usai 3 orang tewas di pernikahannya. (Kumparan)
Maula Akbar dan Putri Karlina sampaikan permintaan maaf usai 3 orang tewas di pernikahannya. (Kumparan)

INSIBERNEWS – Pernikahan mewah antara Maula Akbar Mulyadi Putra atau yang akrab disapa Ula, anggota DPRD Jawa Barat sekaligus putra dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut yang juga putri dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, berubah menjadi tragedi.

Digelar dengan nuansa pesta rakyat di Pendopo Garut pada Jumat, 18 Juli 2025, acara pernikahan itu menghadirkan ribuan tamu dari berbagai lapisan masyarakat.

Sajian hiburan rakyat, makanan gratis, hingga arak-arakan budaya menjadi bagian dari pesta megah yang dirancang untuk “berbagi kebahagiaan dengan warga.”

Baca Juga: Erika Carlina Bongkar Kehamilan, DJ Panda Ngaku Bukan Bapak Anak Itu: 'Fans Gua 531, Bukan 19!'

Namun, niat mulia tersebut berakhir ricuh. Kericuhan massal yang dipicu oleh membludaknya jumlah pengunjung dan lemahnya pengamanan membuat situasi tak terkendali.

Akibatnya, tiga orang dilaporkan tewas karena terinjak dan sesak napas, sementara belasan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Dalam konferensi pers yang digelar di hari berikutnya, Ula menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Garut dan keluarga korban.

Baca Juga: Astronomer Pecat Andy Byron Pasca Insiden Konser Coldplay, Isu Gaya Kepemimpinan Buruk Terangkat Kembali

Ia juga menyatakan rasa duka mendalam atas tragedi ini, sembari menyebut bahwa niat awal acara tersebut adalah “membahagiakan rakyat.”

"Kami sangat terpukul. Saya dan istri sudah menemui dua dari tiga keluarga korban" ujarnya.

Ia menambahkan bahwa belum bisa menemui seluruhnya karena kondisi kesehatan Putri Karlina "Satu lagi belum sempat karena kondisi kesehatan istri saya sedang menurun,” ujar Ula dengan nada emosional.

Baca Juga: Buronan Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Berhasil Ditangkap Polda Jabar di Bandara Soekarno-Hatta

Meski begitu, Ula mengklaim bahwa dua keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.

Sementara itu, Polres Garut telah memeriksa Ula dan Putri Karlina, disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

Mereka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal.

Baca Juga: Miris! Tukang Pijat Lansia Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pada Lima Anak Dibawah Umur

Meskipun tidak berniat menyakiti hingga membuat nyawa melayang, keduanya bisa dijerat pasal kelalaian yang sebabkan kematian.

Pakar hukum menilai bahwa penyelenggara acara bisa dikenai Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Baca Juga: Demi Keamanan, Pemerintah Tutup Jalur Rinjani untuk Perbaikan usai Serangkaian Kecelakaan Pendaki

Hal tersebut dapat terjadi apabila terbukti bahwa panitia lalai dalam mengatur keamanan dan tidak menyediakan mitigasi kerumunan yang memadai.

Maka penyelenggar, termasuk pemilik acara, dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Apalagi status mereka sebagai pejabat publik bisa memperkuat tekanan moral dari publik terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Juga: Dulu Korban, Sekarang Pelaku? Iris Wullur Ketahuan Jalan Bareng Suami Sah Orang?

Publik menanti, apakah kasus ini akan menjadi momen introspeksi bagi pejabat yang kerap menggelar acara seremonial besar-besaran.

Atay justru kembali menjadi “tragedi yang ditutup rapat demi kehormatan keluarga pejabat.”

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X