Fenomena Musik Horeg Picu Polemik, Puluhan Ponpes di Pasuruan Fatwakan Haram

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:57 WIB
Fenomena horeg difatwa haram 50 ponpes Pasuruan (@zhil_arf)
Fenomena horeg difatwa haram 50 ponpes Pasuruan (@zhil_arf)



INSIBERNEWS – Fenomena musik horeg, gabungan dari hiburan dan orkes, kian marak dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jawa Timur dan sekitarnya.

Musik ini biasanya tampil dalam bentuk pertunjukan jalanan atau pesta rakyat seperti karnaval dan hajatan dengan ciri khas sound system berdaya besar yang menghasilkan dentuman bass menggelegar.

Tak jarang, pertunjukan horeg disertai dengan konvoi truk, joget liar, dan lampu sorot warna-warni yang ramai hingga larut malam.

Baca Juga: Menjelang Upacara 17 Agustus, Dua Pelajar Bekasi Terpilih Jadi Paskibraka Nasional dan Provinsi!

Meski dianggap sebagai bentuk kreasi seni lokal dan hiburan alternatif masyarakat, fenomena horeg kini memunculkan kontroversi tajam.

Selain karena kebisingan yang dianggap mengganggu, pertunjukan ini juga dituding merusak fasilitas umum dan menimbulkan keresahan sosial.

Merespons hal tersebut, sedikitnya 50 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap musik horeg.

Baca Juga: Gaji Sentuh Milyaran Per Episode, Aktor Korea Mulai Ditinggal OTT?

Mereka menyebut bahwa musik horeg bukan hanya menggangu ketenangan masyarakat, tetapi juga telah berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

"Suara horeg yang keras dan tak terkendali bisa memicu ketidaktertiban, merusak fasilitas, dan meresahkan warga. Kami menyampaikan hal ini dari sudut pandang agama," jelas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Ia menambahkan bahwa soal pelaksanaan dan penertiban di lapangan bukan ranah pondok, melainkan wewenang pemerintah daerah.

Baca Juga: Siap Jadi Tren Fashion! Jennie BLACKPINK Tampil dengan Sepatu 'Kaki Telanjang' yang Unik

Fatwa haram ini turut mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik fatwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas horeg dapat menimbulkan mudarat (kerugian) sehingga perlu diatur melalui regulasi agama dan hukum.

Tak sedikit warga yang menyambut baik fatwa ini. Mereka mengaku sudah lama terganggu dengan suara horeg yang sangat keras.

Baca Juga: Respon El Rumi Terkait Bullying yang Dialami Adik Perempuannya: No Comment, Biar Kakak Al dan Ayah yang Urus

"Bass-nya bisa bikin rumah bergetar. Kadang anak-anak saya sampai takut," kata Zainudin, warga Sumenep.

Keluhan soal horeg pun kerap menjadi viral di media sosial. Di Kediri, seorang lansia yang mengeluhkan kebisingan horeg diabaikan oleh panitia hajatan.

Di Pati, seorang perempuan nyaris diamuk massa karena memprotes konvoi horeg. Sementara di Tuban, warga diminta iuran hingga Rp600 ribu hanya untuk membayar karnaval sound system horeg di desa mereka.

Baca Juga: Laporan Kasus ODGJ Meningkat di Bekasi, Relawan Sosial Bergerak Aktif Siang dan Malam

Sejumlah sosiolog dan pengamat sosial menilai bahwa fatwa haram ini merupakan bentuk ekspresi keresahan masyarakat yang selama ini tidak didengar.

Mereka menilai pemerintah daerah harus segera turun tangan dengan membuat aturan teknis soal penggunaan sound system dalam acara publik.

"Misalnya, harus ada batas maksimal desibel suara yang diperbolehkan, serta izin resmi jika ingin menggelar acara di jalan umum," kata seorang sosiolog dari Universitas Negeri Malang.

Baca Juga: Intip Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI yang Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar

Namun, fatwa ini tak serta-merta diterima semua pihak. Hermanto, pemilik usaha Horeg Mega Audio di Pamekasan, justru terang-terangan menolak fatwa tersebut. Ia mengaku bisnisnya bisa meraup pendapatan Rp10 hingga Rp20 juta setiap kali tampil dalam satu acara.

"Kalau memang haram, semua tempat hiburan lain juga harus ditutup. Bukan cuma kami," ujarnya.

Hermanto juga tak membantah bahwa dentuman musik dari sound system mereka bisa menyebabkan kerusakan rumah warga.

Baca Juga: Misteri Kematian Arya Daru, Polisi Ungkap Fakta Baru Soal CCTV dan Autopsi

Tapi menurutnya, hal itu biasa terjadi dan sudah menjadi risiko acara. "Panitia pasti ganti rugi. Bahkan ada yang senang kalau genteng jatuh, katanya itu pertanda acaranya meriah," ucapnya sambil tertawa.

Dengan semakin panasnya pro dan kontra seputar musik horeg, masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah.

Apakah akan ikut menindaklanjuti fatwa tersebut atau membiarkan fenomena ini terus berkembang tanpa regulasi yang jelas.

Baca Juga: Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online bakal Dicoret Datanya oleh Pemerintah usai Temuan Deposit Judol yang Tembus Rp957 Miliar

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X