Eks Polisi Tipu Lewat QRIS Palsu di Bandung, Sudah 38 Kali Beraksi

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:59 WIB
Eks Polisi Lakukan Penipuan Lewat QRIS Palsu (Foto : istimewa)
Eks Polisi Lakukan Penipuan Lewat QRIS Palsu (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang pria melakukan aksi penipuan di sebuah toko helm yang terletak di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (8/6/2025).

Pria tersebut membeli helm menggunakan transaksi QRIS, namun belakangan diketahui bahwa bukti pembayaran itu palsu. Aksi penipuan ini sempat terekam jelas oleh kamera CCTV toko.

Baca Juga: AS Desak Israel Setujui Gencatan Senjata Gaza, Ron Dermer Dikirim dengan Mandat Terbatas

Belakangan, identitas pelaku terungkap sebagai Bharatu CR, seorang mantan anggota polisi yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya kepada media, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Ronaldo Pilih Fokus Piala Dunia 2026, Tolak Main di Piala Dunia Antarklub

“Pelaku merupakan eks anggota Polri yang sudah diberhentikan pada 3 Desember 2024 lalu melalui sidang Komisi Kode Etik,” ujar Hendra.

Menurutnya, tindakan Bharatu CR bukan yang pertama kali. Ia diketahui telah melakukan sedikitnya 38 kali penipuan kepada berbagai korban dengan modus berbeda-beda, mulai dari iming-iming penyelesaian perkara hukum hingga janji meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Paiman Raharjo Bantah Keras Tudingan Cetak Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Keji!

Dalam kasus pertama yang terungkap, CR menipu korban berinisial SC dengan dalih akan membantu menyelesaikan kasus hukum di Direktorat Reserse Polda Jabar. Uang sebesar Rp 120 juta diserahkan korban, namun hanya Rp 38 juta yang sempat dikembalikan.

Baca Juga: Stella Hearts2Hearts Ungkap Pernah Dilirik 32 Agensi KPop Sebelum Bergabung dengan SM Entertainment

Tak berhenti di situ, ia kembali melakukan aksi serupa kepada korban berinisial G dengan menjanjikan anaknya bisa lulus seleksi Polri atau ASN Polri. Uang yang berhasil diambil CR mencapai Rp 243 juta, namun hanya Rp 15 juta yang dikembalikan.

Hendra menegaskan bahwa tindakan CR merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap etik dan hukum. Proses pemecatan dari institusi Polri telah dilakukan sesuai prosedur dan keputusan akhir dijatuhkan pada sidang yang digelar di Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Heboh! Warga Temukan Puluhan Peluru Aktif di Booth Es Teh Semarang, Polisi Turun Tangan

"Sudah melewati berbagai tahapan dan pemeriksaan kode etik, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bharatu CR telah sah sejak Desember 2024," tegas Hendra.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X