INSIBERNEWS - Seorang pria melakukan aksi penipuan di sebuah toko helm yang terletak di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (8/6/2025).
Pria tersebut membeli helm menggunakan transaksi QRIS, namun belakangan diketahui bahwa bukti pembayaran itu palsu. Aksi penipuan ini sempat terekam jelas oleh kamera CCTV toko.
Baca Juga: AS Desak Israel Setujui Gencatan Senjata Gaza, Ron Dermer Dikirim dengan Mandat Terbatas
Belakangan, identitas pelaku terungkap sebagai Bharatu CR, seorang mantan anggota polisi yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya kepada media, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Ronaldo Pilih Fokus Piala Dunia 2026, Tolak Main di Piala Dunia Antarklub
“Pelaku merupakan eks anggota Polri yang sudah diberhentikan pada 3 Desember 2024 lalu melalui sidang Komisi Kode Etik,” ujar Hendra.
Menurutnya, tindakan Bharatu CR bukan yang pertama kali. Ia diketahui telah melakukan sedikitnya 38 kali penipuan kepada berbagai korban dengan modus berbeda-beda, mulai dari iming-iming penyelesaian perkara hukum hingga janji meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Paiman Raharjo Bantah Keras Tudingan Cetak Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Keji!
Dalam kasus pertama yang terungkap, CR menipu korban berinisial SC dengan dalih akan membantu menyelesaikan kasus hukum di Direktorat Reserse Polda Jabar. Uang sebesar Rp 120 juta diserahkan korban, namun hanya Rp 38 juta yang sempat dikembalikan.
Baca Juga: Stella Hearts2Hearts Ungkap Pernah Dilirik 32 Agensi KPop Sebelum Bergabung dengan SM Entertainment
Tak berhenti di situ, ia kembali melakukan aksi serupa kepada korban berinisial G dengan menjanjikan anaknya bisa lulus seleksi Polri atau ASN Polri. Uang yang berhasil diambil CR mencapai Rp 243 juta, namun hanya Rp 15 juta yang dikembalikan.
Hendra menegaskan bahwa tindakan CR merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap etik dan hukum. Proses pemecatan dari institusi Polri telah dilakukan sesuai prosedur dan keputusan akhir dijatuhkan pada sidang yang digelar di Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Heboh! Warga Temukan Puluhan Peluru Aktif di Booth Es Teh Semarang, Polisi Turun Tangan
"Sudah melewati berbagai tahapan dan pemeriksaan kode etik, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bharatu CR telah sah sejak Desember 2024," tegas Hendra.
Artikel Terkait
Fenomena Padel: Olahraga Modern yang Kian Digandrungi Artis Indonesia
Tom Lembong Beberkan Awal Mula Impor Gula, Mengaku Dapat Arahan Langsung dari Presiden Jokowi
Ledakan Populasi Lovebug: Serangga Romantis yang Bikin Warga Seoul Resah
Sukses di Dunia Perfilman: Jumbo Bakal Gelar Konser 17 Agustus Mendatang, Tiket Mulai Dijual Hari Ini
Stella Hearts2Hearts Ungkap Pernah Dilirik 32 Agensi KPop Sebelum Bergabung dengan SM Entertainment
Heboh! Warga Temukan Puluhan Peluru Aktif di Booth Es Teh Semarang, Polisi Turun Tangan
Paiman Raharjo Bantah Keras Tudingan Cetak Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Keji!
Dinilai Tak Penuhi Aturan Pendaftaran, Komdigi Blokir eBay hingga KLM di Indonesia
Ronaldo Pilih Fokus Piala Dunia 2026, Tolak Main di Piala Dunia Antarklub
AS Desak Israel Setujui Gencatan Senjata Gaza, Ron Dermer Dikirim dengan Mandat Terbatas