Ibu Muda Dilecehkan Oknum Dokter di RSUD Cabangbungin, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:22 WIB
Ilustrasi Dokter (Foto : Anadolu Ajansi)
Ilustrasi Dokter (Foto : Anadolu Ajansi)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia medis. Kali ini, seorang ibu muda berusia 29 tahun berinisial M, melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial R di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini kini mulai ditangani aparat kepolisian setelah keluarga korban melaporkannya secara resmi.

Baca Juga: Trump Umumkan Iran-Israel Sepakati Gencatan Senjata, Konflik Berakhir?

Sang kakak, Sg Paramuda, mengatakan keluarga tidak tinggal diam dan sudah mengambil langkah hukum. Mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Laporan juga sudah kami layangkan ke Polsek Cabangbungin,” ujarnya saat ditemui di Cikarang, Senin.

Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Rizky Ridho Gelar Pernikahan, Tapi Malah Kena Nyinyir Warganet, Kenapa?

Langkah hukum itu tidak berhenti di kepolisian saja. Pihak keluarga juga berencana melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, dengan harapan ada evaluasi menyeluruh terhadap oknum dokter yang bersangkutan. Mereka berharap IDI bisa memberi sanksi etik, bukan hanya sanksi administratif.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan diproses secara profesional.

“Tidak ada yang kami abaikan. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga: Meski Sempat Buat Kontroversi, Girl Group Besutan P Nation X Soyeon G-Idle Akhirnya Debut!

Pihak rumah sakit pun tidak tinggal diam. Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, menyatakan bahwa dokter R yang diduga menjadi pelaku sudah diberikan sanksi tegas. Setelah dilakukan investigasi internal, rumah sakit memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dokter tersebut.

“Langkah administratif sudah kami ambil. Dokter tersebut tidak lagi bekerja di RSUD Cabangbungin,” kata Erni. Ia menambahkan bahwa kewenangan rumah sakit hanya terbatas pada urusan kepegawaian, sedangkan proses hukum berada di tangan kepolisian.

Baca Juga: Indonesia Punya Peluang Dalam Ajang International Mendatang, Begini Pengamatan Coach Onic Untuk MSC 2025!

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum korban tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperkuat laporan mereka. Mereka juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut, mengingat kasus seperti ini sering kali sulit dibuktikan jika tidak ditangani dengan serius sejak awal.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis, baik dari pihak rumah sakit maupun lembaga profesi. Di tengah kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan, tindakan seperti ini bisa merusak reputasi dan merugikan banyak pihak, terutama korban yang mengalami trauma mendalam.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X