Empat Pulau Jadi Milik Aceh Singkil, Prabowo Turun Tangan Akhiri Kisruh Batas Wilayah

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:34 WIB
Temuan Data Baru Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Diungkap Kemendagri (Istimewa )
Temuan Data Baru Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Diungkap Kemendagri (Istimewa )

INSIBERNEWS - Pemerintah pusat akhirnya turun tangan langsung menyelesaikan polemik panjang terkait status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang resmi menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Iran Hukum Gantung Mata-Mata Mossad, Konflik dengan Israel Makin Panas!

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah tokoh penting seperti Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Agenda utama mereka adalah membahas keabsahan dokumen dan argumen hukum yang selama ini diperdebatkan oleh kedua daerah. Usai pertemuan, pemerintah menyatakan keempat pulau itu secara resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Doa Maia Estianty di Hari Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise : Semoga Gak Ada Orang Ketiga

“Presiden telah mengambil keputusan berdasarkan kajian historis dan legal yang mendalam. Keempat pulau kini sah menjadi wilayah Aceh Singkil,” ungkap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Baca Juga: SADIS! Lima Warga di Aceh Tenggara Tewas Dibacok Tetangga Sendiri, Pelaku Masih Buron

Sengketa batas wilayah ini bermula dari keputusan Mendagri melalui SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Argumen Sumut mengacu pada kedekatan geografis pulau-pulau tersebut.

Namun dari sisi Aceh, keberadaan pulau-pulau itu dianggap telah melekat secara historis dan administratif sejak masa pembentukan provinsi melalui UU Nomor 24 Tahun 1956 dan dikuatkan dalam butir Perjanjian Helsinki tahun 2005.

Baca Juga: Kegaduhan di Pesawat: Ancaman Bom Paksa Saudia Airlines Darurat di Kualanamu

Ketegangan antara dua wilayah bahkan sempat meningkat dengan adanya aksi protes dari warga kedua daerah. Tak hanya soal batas, konflik ini juga berkaitan erat dengan sumber daya alam seperti wilayah tangkap nelayan, akses wisata laut, dan potensi tambang yang disebut-sebut ada di sekitar pulau.

Sejumlah nelayan Aceh mengaku selama ini sudah turun-temurun mencari nafkah di sekitar pulau tersebut, dan merasa terusik dengan klaim dari pihak luar.

Baca Juga: Tiket Mulai Rp1,2 Jutaan! Mariah Carey Siap Konser di Indonesia Oktober Mendatang, Catat Tanggalnya!

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X