MIRIS! Gegara Ditolak BPJS, Nyawa Bocah 12 Tahun Melayang Akibat Birokrasi Kesehatan

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 09:06 WIB
Ilustrasi Jenazah (Foto : istimewa)
Ilustrasi Jenazah (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Hati siapa yang tak terenyuh mendengar kisah Muhammad Alif Okto Karyanto, bocah 12 tahun dari Batam, Kepulauan Riau, yang harus kehilangan nyawa pada Minggu malam, 15 Juni 2025. Alif, yang sedang berjuang melawan kondisi medis mendesak, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah.

Namun, alih-alih mendapat perawatan intensif, ia dipulangkan karena keluarganya tak mampu membayar biaya rawat inap dan dianggap tak memenuhi syarat BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Indonesia-Singapura Pererat Kemitraan: 19 MoU Ditandatangani, Mulai dari Energi Hijau hingga Pertahanan Disepakati

Beberapa jam setelah tiba di rumah, Alif menghembuskan napas terakhir, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan pertanyaan besar tentang sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kejadian ini bermula saat Alif tiba di IGD dengan kondisi yang jelas-jelas membutuhkan penanganan segera. Dokter dan tim medis sempat mengobservasi selama beberapa jam, tapi keputusan yang diambil justru membuat hati miris.

Baca Juga: Irak di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Cek Ini Ranking FIFA Terbarunya

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Alif tidak masuk kategori darurat yang ditanggung BPJS. Pilihan yang diberikan hanyalah rawat inap dengan biaya pribadi, sesuatu yang jelas tak mampu dipenuhi oleh keluarga Alif yang berkekurangan.

Tanpa opsi lain, mereka terpaksa membawa Alif pulang, meski kondisinya masih jauh dari stabil. 

Baca Juga: Bertemu Lawrence Wong, Prabowo Mengajak Singapura Lebih Banyak Investasi di Sektor Kesehatan dan Pertanian Modern

“Dalam situasi seperti ini, seharusnya nyawa pasien jadi prioritas utama, bukan urusan administrasi,” kata Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, dengan nada penuh keprihatinan pada Senin, 16 Juni 2025. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Kolaborasi Temasek dan Danantara di Energi Hijau

Menurut Lagat, aturan sudah jelas: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mewajibkan rumah sakit memberikan penanganan segera pada pasien gawat darurat, tanpa mempedulikan status BPJS atau kemampuan finansial.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya bisa mencatat kondisi pasien secara detail dan melaporkannya ke BPJS untuk keperluan administratif, sembari tetap memberikan perawatan. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan, dan Alif menjadi korban dari kekakuan sistem yang seharusnya melindungi.

Baca Juga: Profil Uni Emirat Arab, Negara Timur Tengah yang Tembus Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X