INSIBERNEWS – Insiden longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Cirebon, membuka kembali luka lama soal buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia.
Belasan nyawa melayang, dan kini sorotan publik tertuju pada kelalaian yang diduga jadi pemicunya.
Polisi pun tak tinggal diam—proses hukum tengah berjalan, menyisir semua pihak yang bertanggung jawab.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan sudah dimulai sejak hari pertama pasca-kejadian.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut Gubernur Jawa Barat. Dugaan awal mengarah pada metode penambangan yang salah dan membahayakan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda: Anak Korban Dijamin Pendidikan
Terasering yang Diabaikan, Risiko yang Dibiarkan
Metode tambang yang seharusnya dilakukan dari atas ke bawah (terasering), justru dilakukan dari bawah—praktik yang sangat berisiko pada jenis batuan di Gunung Kuda.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono. Ironisnya, pihak tambang sudah berkali-kali diperingatkan, bahkan dengan nada keras, tapi tetap tidak mengindahkan.
"Sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap saja bandel," ujar Bambang, geram. Ia juga menyebut bahwa inspektur tambang sudah memberikan arahan teknis yang jelas, namun seolah-olah diabaikan begitu saja.
Baca Juga: Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya
Izin Dicabut, Proses Hukum Jalan
Dinas ESDM pun langsung bertindak cepat dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di lokasi.
Malam itu juga, Gubernur Jabar dikabarkan bersiap mencabut izin permanen terhadap tiga perusahaan tambang yang terlibat.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyiapkan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan jika kelalaian terbukti—termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Langkah tegas ini diapresiasi oleh banyak pihak. Tak hanya sekadar sanksi administratif, tapi juga penegakan hukum yang menyeluruh. "Kami akan lakukan penindakan," tegas Kapolda.
Artikel Terkait
Komisi X DPR Minta Usulan Perizinan Tambang untuk Kampus Dikaji Terlebih Dahulu
Resmi! Bahlil Lahadalia Sampaikan Kampus Tidak Dapat Izin Tambang, Tapi Masih Bisa Kelola Tambang
Tambang Ilegal di Gowa Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Longsor Tambang Emas Marapit Telan Korban Jiwa, Empat Penambang Tewas Tertimbun
KPK Bongkar Aset Tambang Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari
Dorong Ekosistem Baterai EV, Indonesia Gandeng Raksasa Tambang Prancis
Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Empat Pekerja Meninggal Dunia
Update Terbaru! Saksi Sebut Ada Aktivitas Pengerukan Berulang di Tambang Gunung Kuda hingga Sebabkan Longsor
Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya
Dedi Mulyadi Resmi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda: Anak Korban Dijamin PendidikanĀ