Soal Group Facebook Fantasy Sedarah, Polisi Sedang Selidiki, Para Anggota Dapat Dijerat Pidana Jika Ada Bukti Kuat

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Minggu, 18 Mei 2025 | 13:16 WIB
Sejak seminggu yang lalu polisi telah menyelidiki group facebook fantasy sedarah (Foto istimewa)
Sejak seminggu yang lalu polisi telah menyelidiki group facebook fantasy sedarah (Foto istimewa)

INSIBERNEWS - Viral di jagat medsos terkait adanya group bernama 'Fantasy Sedarah' berisi konten yang membicarakan soal hubungan tidak senonoh. 

Group tersebut ramai dibicarakan publik di jagat medsos karena berisi konten cerita yang tidak layak dibahas. Diketahui group tersebut berisi ribuan anggota dan menyebarkan uraian tidak senonoh.

Menanggapi isu tersebut, banyak publik meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait group 'fantasy sedarah' di platform Facebook.

Baca Juga: Sibuk Syuting Film Sampai Akhir Tahun, Luna Maya Rencana Punya Anak Tahun Depan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, ia mendesak kepolisisan untuk bertindak tegas menangani isu ini. 

Menurut Sahroni, jika ada bukti kuat soal group tersebut, para anggota group dapat dijerat pidana karena konten disebarkan secara terbuka. Ia mengatakan bahwa keberadaan group tersebut merupakan ancaman serius yang harus segera dihentikan.

Sebagaimana dipantau oleh INSIBERNEWS dari akun intagram @pandemitalks, 18/5/2025, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Siber mengungkap telah menyelidiki kasus in sejak seminggu lalu.

Baca Juga: Dokter Umum Diizinkan Lakukan Operasi Caesar di Daerah 3T? DPR Minta Kemenkes Jangan Ngasal!

Diketahu saat ini group tersebut telah ditutup oleh Meta karena telah melanggar ketentuan platform. Polisi juga saat ini tengah menelusuri admin dan anggota group dengan berkoordinasi bersama Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sempat ramai di platform instagram netizen mebagikan tangkapan layar berisi konten group fantasy sedarah. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali terkait tangkapan layar tersebut.

Polisi menjelaskan penyebaran ulang konten yang melanggar UU Pornografi dapat memperburuk penyebaran kejahatan seksual terhadap anak.***

Baca Juga: Nahas! Begini Kronologi Kecelakaan Maut Wisatawan di Tawangmangu yang Tewaskan 5 Orang

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X