Investasi Rp5 Triliun Batal? Tiga Tokoh di Cilegon Ditahan Usai Diduga Memeras Investor Asing

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap investor asal Tiongkok bikin heboh Kota Cilegon. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dan langsung digiring ke dalam tahanan. Ia tidak sendiri—dua tokoh lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Waspada! Buah-Buahan Ini Bisa Berbahaya Jika Dimakan Saat Masih Mengkel

Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang industri, Ismatullah (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50), ikut dijadikan tersangka. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar proses gelar perkara.

"Kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dian pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Pakistan Akui Rugi, Satu Pesawat AWACS Dihancurkan India dalam Serangan Presisi Operasi Sindoor

Ketiganya diduga meminta bagian proyek tanpa mekanisme lelang dari PT Chengda Engineering Co Ltd, perusahaan asal Tiongkok yang bekerja sama dengan PT Chandra Asri Alkali (CAA). Nilainya bukan main-main, permintaan itu disebut mencapai Rp5 triliun. Aksi mereka bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan jadi sorotan publik.

Baca Juga: Mobil China Mulai Unjuk Gigi, BYD Tembus 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia

Pihak kepolisian mengungkap bahwa modus para tersangka adalah dengan mengancam perusahaan asing tersebut agar menyerahkan proyek secara langsung. Hasil pemeriksaan dan barang bukti mengindikasikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penahanan.

Baca Juga: Bobby Kucing Prabowo Dapat Kalung Syal dari PM Australia, Sebagai Tanda Cinta untuk Indonesia

Sebelumnya, Polda Banten memang telah menyelidiki kasus ini secara intensif. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik pemerasan ini. Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum atas kasus yang bisa mengganggu iklim investasi di daerah industri ini.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X