Bongkar Suap Hakim Kasus CPO, Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Korupsi dan Obstruction of Justice

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 29 April 2025 | 19:46 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menelusuri jejak skandal suap di balik putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pada Senin (28/4), tim penyidik menggelar rekonstruksi perkara yang berlangsung di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan dua kasus besar: dugaan suap kepada hakim dan upaya perintangan penyidikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian kejadian dan mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan.

“Yang selama ini disampaikan para tersangka maupun saksi di BAP, sekarang diperagakan. Supaya terlihat seperti apa kronologi nyatanya,” ungkap Harli.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga penting untuk menyusun konstruksi hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: Gegara CEO Dibunuh, Google Habiskan Rp132 Miliar Demi Keamanan Sundar Pichai

Adegan dalam rekonstruksi mengungkap bagaimana skema suap berlangsung. Salah satunya memperlihatkan momen ketika tersangka Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, menyerahkan uang dari advokat Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan.

Uang tersebut kemudian diduga mengalir ke tiga hakim anggota majelis yang menyidangkan perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga

Tak hanya nama-nama di lingkungan pengadilan, kasus ini juga menyeret pihak swasta. Muhammad Syafei, pejabat hukum dari Wilmar Group, turut terlibat sebagai tersangka.

Ia diduga sebagai representasi kepentingan korporasi yang menyuap aparat hukum demi mengamankan hasil persidangan.

Peristiwa ini menggambarkan bagaimana praktik peradilan yang semestinya independen, justru dirusak oleh transaksi gelap.

Baca Juga: Usai Kasusnya Viral, Kelulusan Tersangka Perundungan dr Aulia Ditangguhkan, Menkes Budi: Itulah Indonesia

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X