DPR Ingatkan Perusahaan Tak Tahan Ijazah Karyawan sebagai Alat Tekanan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 24 April 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi kertas Ijazah  (MI)
Ilustrasi kertas Ijazah (MI)

INSIBERNEWS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, angkat suara terkait praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di sejumlah perusahaan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak personal setiap individu dan tidak sepantasnya dijadikan alat tekanan atau jaminan oleh perusahaan terhadap karyawan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah mengundurkan diri.

Baca Juga: Menteri Zionis Ancam Bakal Gulingkan Netanyahu Jika Gaza Tak Diduduki Militer Israel

"Ini sangat kami sayangkan. Kami prihatin karena praktik ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga merugikan karyawan secara sosial dan ekonomi. Kami harap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal semacam ini," ujar Lalu usai rapat tertutup dengan Kemendiktisaintek di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Baca Juga: Imbas Skandal Kim Soo Hyun, Disney Plus Hentikan Produksi Drama 'Knock Off'

Lalu juga menyebut bahwa DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar aktif melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah masing-masing.

Menurutnya, upaya ini penting untuk mencegah terulangnya praktik penahanan ijazah, yang dapat menghambat kesempatan kerja dan masa depan para pekerja.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Nama dan Marga

Kasus serupa sebelumnya mencuat di Pekanbaru, Riau, saat sebuah perusahaan tour & travel dilaporkan menahan 12 ijazah mantan karyawannya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, langsung turun tangan dan meminta pihak perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan.

“Penahanan ijazah membuat mantan pekerja kesulitan mencari kerja baru. Ini sangat merugikan,” tegasnya saat inspeksi mendadak.

Baca Juga: Eksploitasi Anak di Sirkus OCI, Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran Sejak 1997

Di Surabaya, Pemerintah Kota turut merespons isu ini dengan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan, guna memastikan mereka tidak melanggar hak pekerja.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa memberi perlindungan lebih kuat bagi pekerja dan memastikan praktik tidak etis seperti penahanan ijazah bisa dihentikan sepenuhnya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X