Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Nama dan Marga

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 24 April 2025 | 08:08 WIB
Ahmad Dhani di laporkan oleh Raden Pono atas dugaan pencemaran Nama dan Marga (Foto : Instagram)
Ahmad Dhani di laporkan oleh Raden Pono atas dugaan pencemaran Nama dan Marga (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Penyanyi Rayandie Rohy Pono atau yang dikenal sebagai Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap nama dan marga keluarga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaporan ini menyusul insiden saat forum debat soal royalti musik pada 10 April 2025, di mana nama Rayen disebut secara tidak pantas oleh Dhani dalam undangan acara.

Baca Juga: Ikuti Jejak Prabowo, Pemkot Jambi Gandeng Densus 88 untuk Bekali Retreat Ketua RT

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri dan telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 23 April 2025.

Rayen menilai apa yang disampaikan Ahmad Dhani bukan sekadar candaan, tetapi bentuk pelecehan terhadap identitas keluarga dan marga Pono yang memiliki nilai budaya tinggi di masyarakat NTT.

“Bukan hanya saya yang merasa dilecehkan, tapi juga masyarakat yang memiliki ikatan dengan marga tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Eksploitasi Anak di Sirkus OCI, Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran Sejak 1997

Rayen menegaskan hingga saat laporan dilayangkan, belum ada permintaan maaf ataupun itikad baik dari Ahmad Dhani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung.

“Kalau memang tidak sengaja atau tidak bermaksud menghina, seharusnya bisa menghubungi saya. Tapi sampai sekarang tidak ada komunikasi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa hal ini telah memicu diskusi luas di media sosial dan menuai banyak reaksi publik.

Baca Juga: Jepang Buka Peluang Besar untuk Pekerja Asing, Indonesia Jadi Salah Satu Target Utama

Dalam laporan yang diserahkan ke Bareskrim, Ahmad Dhani disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 156 KUHP tentang permusuhan di muka umum, Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Menyoroti Kasus Keracunan Puluhan Siswa di Cianjur, BGN Selidiki Akibat MBG atau Bukan

Rayen menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membela kehormatan keluarga dan agar kejadian serupa tidak dianggap sepele, apalagi dilakukan oleh figur publik yang juga menjabat sebagai anggota DPR.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X