Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri Sebagai Sanksi Kasus Liburan Tanpa Izin

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 23 April 2025 | 08:00 WIB
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.  (Instagram.com/@luckyhakimofficial)
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)

INSIBERNEWS - Imbas skandal liburan tanpa izin yang dilakukan Lucky Hakim saat momen Lebaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu tersebut.

Wamendagri, Bima Arya mengungkap bahwa Lucky Hakim mendapat sanksi untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Selama masa sanksi tersebut Lucky diminta untuk menggunakan transportasi umum. Ia juga disarankan untuk tidak bermalam di Jakarta demi efisiensi anggaran.

Baca Juga: Debt Collector Rusuh di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Kapolda Riau Murka, Kapolsek Dicopot, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

"Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam," tutur Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Sebagai catatan, jarak kantor Bupati Indramayu ke kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer.

Hal itu memakan waktu perjalanan 3-4 jam naik mobil, namun akan lebih cepat apabila Lucky nantinya menaiki transportasi umum Kereta Api.

Baca Juga: BI Tanggapi Kritik soal QRIS dan GPN: Respons Tudingan USTR soal Hambatan Perdagangan di Sektor Keuangan Indonesia

Oleh sebab itu, Wamendagri mengimbau sang Bupati Indramayu itu untuk berangkat dari Indramayu pada subuh atau waktu sebelum matahari terbit.

"Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik," terang Bima.

Meski demikian, Bima menyatakan pihaknya menyerahkan penuh keputusan teknis kepada Lucky selama mengikuti kegiatan magang di Kemendagri.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Perhatikan 5 Kesehatan Utama Hewan Kurban Sebelum Membelinya

"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X