INSIBERNEWS - Imbas skandal liburan tanpa izin yang dilakukan Lucky Hakim saat momen Lebaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu tersebut.
Wamendagri, Bima Arya mengungkap bahwa Lucky Hakim mendapat sanksi untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Selama masa sanksi tersebut Lucky diminta untuk menggunakan transportasi umum. Ia juga disarankan untuk tidak bermalam di Jakarta demi efisiensi anggaran.
"Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam," tutur Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Sebagai catatan, jarak kantor Bupati Indramayu ke kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer.
Hal itu memakan waktu perjalanan 3-4 jam naik mobil, namun akan lebih cepat apabila Lucky nantinya menaiki transportasi umum Kereta Api.
Oleh sebab itu, Wamendagri mengimbau sang Bupati Indramayu itu untuk berangkat dari Indramayu pada subuh atau waktu sebelum matahari terbit.
"Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik," terang Bima.
Meski demikian, Bima menyatakan pihaknya menyerahkan penuh keputusan teknis kepada Lucky selama mengikuti kegiatan magang di Kemendagri.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Perhatikan 5 Kesehatan Utama Hewan Kurban Sebelum Membelinya
"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.***
Artikel Terkait
Tanda-Tanda Laptop Harus Segera Di-Upgrade, Jangan Tunggu Rusak!
Menjelang Idul Adha, Perhatikan 5 Kesehatan Utama Hewan Kurban Sebelum Membelinya
Mengapa Hari Buruh Internasional Jatuh di Tanggal 1 Mei? Begini Sejarahnya!
Muhammadiyah Dukung Rencana Evakuasi Warga Palestina, Asalkan Tidak Bersifat Permanen
Ceritakan Kisah Hidupnya Melalui Film Animasi 'Jumbo', Ryan Adriandhy Ungkap Pernah Dibully Semasa Kecil
Debt Collector Rusuh di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Kapolda Riau Murka, Kapolsek Dicopot, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
BI Tanggapi Kritik soal QRIS dan GPN: Respons Tudingan USTR soal Hambatan Perdagangan di Sektor Keuangan Indonesia