BI Tanggapi Kritik soal QRIS dan GPN: Respons Tudingan USTR soal Hambatan Perdagangan di Sektor Keuangan Indonesia

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi QRIS (Photo : istimewa)
Ilustrasi QRIS (Photo : istimewa)

INSIBERNEWS - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang menyoroti sistem pembayaran digital di Indonesia sebagai bagian dari hambatan perdagangan.

Salah satunya terkait dengan kebijakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa Indonesia terbuka bekerja sama dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, dalam penggunaan QRIS—selama kedua belah pihak siap.

“Kalau Amerika siap, kita (Indonesia) siap, kenapa tidak (untuk kerja sama)?” ujar Destry, dikutip dari Antara, Selasa (22/4).

 Baca Juga: Lebih Praktis! Bulan Depan Qris Sudah Bisa Bayar Hanya dengan Tap, Ga Perlu Lagi Scan

Tak Ada Diskriminasi Negara

Menurut Destry, kerja sama dalam sistem pembayaran digital seperti QRIS maupun sistem fast payment lainnya sangat bergantung pada kesiapan masing-masing negara. Indonesia, katanya, tidak membeda-bedakan mitra kerja sama berdasarkan asal negara.

Destry juga menepis anggapan adanya diskriminasi terhadap sistem pembayaran asal AS. Ia mencontohkan bahwa kartu kredit Visa dan Mastercard—dua perusahaan asal AS—masih sangat dominan dan diminati di Indonesia.

“Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” tambahnya.

 Baca Juga: Jakarta Bakal Terapkan Sistem Qris untuk Beli LPG 3 KG, Warga Non-DKI Gak Diajak!

AS Kritik Regulasi BI soal QRIS dan GPN

Dalam dokumen resmi USTR, disebutkan bahwa proses kebijakan QRIS yang tertuang dalam Peraturan BI No. 21/2019 dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional.
AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 yang membatasi kepemilikan asing hingga 20% bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam sistem switching GPN, serta larangan penyediaan layanan pembayaran lintas batas untuk transaksi domestik.

USTR menyatakan kekhawatiran bahwa perusahaan AS tidak mendapat ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan terkait interoperabilitas sistem pembayaran.

 Baca Juga: BI Bebaskan Biaya Transaksi Qris Hingga RP500 Ribu Di Merchant Usaha Mikro

Perjanjian Kemitraan dengan Mitra Lokal Diwajibkan

Selain itu, AS menyoroti Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017, yang mensyaratkan perusahaan asing harus bekerja sama dengan penyedia switching berizin di Indonesia untuk memproses transaksi domestik melalui GPN.

Persetujuan dari BI terhadap kemitraan ini juga mempertimbangkan komitmen perusahaan asing dalam mendukung industri lokal, termasuk transfer teknologi.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X