INSIBERNEWS — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya berasal dari latar belakang yang berbeda, yakni dua advokat berinisial MS dan JS, serta satu orang dari media berinisial TB yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.
Baca Juga: Kedubes Vatikan Buka Pintu Duka, Kardinal Suharyo Kenang Sosok Sederhana Paus Fransiskus
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan barang bukti menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menetapkan status hukum terhadap ketiga individu tersebut. Pernyataan ini disampaikan Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: Bahas Soal Gaza, Paus Fransiskus Sampaikan Pesan Paskah Terakhir Ini Sehari Sebelum Meninggal Dunia
Dalam proses penyidikan, tim dari Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti dokumen, telepon genggam, dan laptop.
Perangkat-perangkat ini diduga kuat digunakan untuk melakukan atau mendukung terjadinya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Wafat di Usia 88 Tahun, Paus Fransiskus Sempat Puji Warga Indonesia Memiliki Banyak Anak
Abdul Qohar merinci bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 21 tanggal 21 April 2025. Sementara JS, yang selain berprofesi sebagai advokat juga diketahui sebagai seorang dosen, ditetapkan lewat surat nomor 29. TB, yang berasal dari dunia penyiaran dan menjabat posisi penting di media, ditetapkan melalui surat bernomor 30 pada tanggal yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh dari tiga sektor yang berbeda—hukum, pendidikan, dan media—yang selama ini diharapkan menjadi pilar integritas.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di tanah air.
Artikel Terkait
Takbir Bergema, Jemaah Tarekat Syattariyah dan Naqsyabandiyah di Aceh dan Padang Rayakan Idul Fitri Lebih Awal
Jalan Berlubang di Karawang Sebabkan Puluhan Pemudik Kecelakaan, Penanganan Dinilai Asal-asalan
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru! Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Main Medsos, Ini Alasan dan Dampak Positifnya
Miris! Seorang Ayah dan Balitanya Ditelantarkan di Tol Cipali oleh Bus ALS, Diselamatkan Satlantas Polres Subang
Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana Merdeka pada 31 Maret
Jalur Arteri Karawang Rusak, 22 Pemudik Motor Jatuh: Kementerian PU Minta Maaf, Bupati Ancam Ambil Alih Perbaikan
1,65 Juta Kendaraan Sudah Keluar dari Jakarta, Kakorlantas Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Lebaran
Fantasi Kelam di Balik Jas Putih Dokter RSHS Bandung Tersangka Pemerkosaan Pasien
Pembangunan Tahap II IKN Resmi Dimulai, Rp48,8 Triliun Disiapkan untuk Wujudkan Kota Politik Baru
Heboh Bau Gas dan Bensin Misterius dari Bekasi Kabupaten dan Kota hingga Jakarta Timur, Warga Resah dan Tak Bisa Tidur Semalaman