Santri Junior Dibakar Kakak Kelas di Pesantren Kolut, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Insiden memilukan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dua santri senior, berinisial H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membakar adik kelasnya sendiri, AMRM (13), menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025 lalu dan langsung menggemparkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Minibus Tabrak Truk Tronton di Tol Ngawi, 3 Nyawa Melayang, 2 Luka Berat

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Meski demikian, karena usia mereka yang masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan dan kini ditempatkan di rumah singgah.

“Kami juga mempertimbangkan faktor kondisi psikologis dan mental kedua anak tersebut,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (17/4).

Baca Juga: Tarif Impor Baru AS Bikin Resah, Audi Setop Sementara Pengiriman Mobil ke Negeri Paman Sam

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena keluarga korban menolak menyelesaikan perkara secara damai. Mereka bersikukuh melanjutkan proses hukum agar pelaku bertanggung jawab atas tindakan brutal yang dilakukan terhadap anak mereka.

Dari pengakuan korban, sebelum dibakar, dirinya sempat disiram bahan bakar lalu ditendang, dan akhirnya api disulut di luar area pondok pesantren. Korban juga mengaku sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari kedua pelaku sebelumnya.

Baca Juga: NewJeans Tak Menyerah, Siap Tempuh Banding Kedua Usai Kalah dengan ADOR di Pengadilan

Saat ini, AMRM masih menjalani perawatan intensif di RSUD Djafar Harun. Tubuhnya dipenuhi luka bakar serius, terutama pada bagian belakang leher, punggung, tangan, hingga ke bagian paha.

Ia hanya bisa meringis kesakitan di ruang rawat, bahkan sebagian tubuhnya hanya bisa dialasi daun pisang karena kondisi luka yang mengelupas.

Dokter Spesialis Bedah, dr Andi Widiarsah, menyebut korban mengalami luka bakar 27 persen dengan tingkat keparahan di derajat 2A dan 2B.

Baca Juga: Detik-Detik Tragis Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI Dalam Rekonstruksi Sambung Ayam Lampung

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X