Hasto sendiri didakwa telah menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Jaksa menuduhnya memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya untuk menghancurkan telepon genggam guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Tak hanya menghadapi dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga dituduh terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Artikel Terkait
Daya Tampung SNBT 2025 Program Studi Pendidikan Matematika di Universitas Pendidikan Indonesia, Pejuang Kampus Impian Merapat!
Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Agronomi dan Hortikultura di Institut Pertanian Bogor? Ternyata....
Kontroversi Tertutupnya Draft RUU TNI yang Disetujui di DPR, Wakil Ketua Komisi I Ungkap Alasannya
Donald Trump Berupaya Fasilitasi Perdamaian Rusia Ukraina melalui Telepon dengan Pemimpin Dunia
Kantor Tempo Terima Kiriman Kepala Babi, Pemimpin Nilai sebagai Teror Kebebasan Pers
Agensi Kim Soohyun Ajukan Tuntutan Terhadap Garosero dan Keluarga Kim Saeron, Kenapa?
Kevin Diks Ungkap Rasa Kecewa Karena Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Australia
Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
Tragis! Enam WNI Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi