INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku.
Hasto akan menyampaikan eksepsi ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3).
Baca Juga: Tragis! Enam WNI Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi
Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan yang disampaikan langsung oleh Hasto serta eksepsi dari tim penasihat hukum.
Menurutnya, eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana ia merasa menjadi target operasi politik hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Sementara itu, eksepsi yang disusun oleh tim hukum memiliki ketebalan 130 halaman dan akan dipresentasikan secara bergantian oleh tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
"Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan adil, tidak ada intervensi, dan bisa menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum yang benar-benar berlandaskan keadilan di Indonesia," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun materi eksepsi yang akan disampaikan cukup tajam, pihaknya tetap menghormati peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta menghargai majelis hakim yang menangani perkara ini.
Baca Juga: Kevin Diks Ungkap Rasa Kecewa Karena Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Australia
Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa eksepsi yang diajukan bukan sekadar pembelaan hukum bagi Hasto, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Ia menyebut ada berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan dalam penyidikan kasus ini, mulai dari tidak sahnya proses penyidikan, pelanggaran KUHAP, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka.
Baca Juga: Donald Trump Berupaya Fasilitasi Perdamaian Rusia Ukraina melalui Telepon dengan Pemimpin Dunia
Bahkan, dalam eksepsi ini, tim hukum menyoroti adanya ketidaktepatan dalam penerapan pasal terkait perintangan penyidikan.
Artikel Terkait
Daya Tampung SNBT 2025 Program Studi Pendidikan Matematika di Universitas Pendidikan Indonesia, Pejuang Kampus Impian Merapat!
Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Agronomi dan Hortikultura di Institut Pertanian Bogor? Ternyata....
Kontroversi Tertutupnya Draft RUU TNI yang Disetujui di DPR, Wakil Ketua Komisi I Ungkap Alasannya
Donald Trump Berupaya Fasilitasi Perdamaian Rusia Ukraina melalui Telepon dengan Pemimpin Dunia
Kantor Tempo Terima Kiriman Kepala Babi, Pemimpin Nilai sebagai Teror Kebebasan Pers
Agensi Kim Soohyun Ajukan Tuntutan Terhadap Garosero dan Keluarga Kim Saeron, Kenapa?
Kevin Diks Ungkap Rasa Kecewa Karena Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Australia
Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
Tragis! Enam WNI Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi