Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI, Singgung Kasus Pembunuhan Marsinah
Kini, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat karena terbukti melakukan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Mereka akan diproses sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemenhut menegaskan bahwa mereka akan terus memburu jaringan perdagangan ilegal satwa liar demi melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia.
Artikel Terkait
Adakan Konferensi Pers, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Jadi Mundur dari Kabinet Merah Putih?
Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI, Singgung Kasus Pembunuhan Marsinah
Dinilai akan Memperkuat Kekerasan Terhadap Wanita, Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI
Aliansi Perempuan Indonesia Nilai Revisi UU TNI Bisa Tingkatkan Impunitas Pelaku dan Ketidakadilan bagi Korban Kekerasan
Israel Bombardir Gaza dengan Serangan Udara Terbesar, 404 Orang Terbunuh
Bergema Panggilan Darurat untuk Tolak Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Dampaknya?
Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan dengan Kegiatan Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial
Ramai Disebut pada Penolakan Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Itu Impunitas?
Kilas Balik Militerisme yang Membuat Ekonomi Myanmar Hancur, Kok Bisa?
Hati-hati! Ramai Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah Tetap Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan