INSIBERNEWS - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual secara daring ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat.
Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keberhasilan pengungkapan ini menyoroti masih maraknya perburuan satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Baca Juga: Bergema Panggilan Darurat untuk Tolak Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Dampaknya?
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) ini merupakan bagian dari kejahatan lintas negara dengan perputaran uang yang sangat besar.
Bahkan, perdagangan satwa liar ilegal menempati posisi keempat sebagai bisnis ilegal terbesar di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
Baca Juga: Israel Bombardir Gaza dengan Serangan Udara Terbesar, 404 Orang Terbunuh
Untuk menindak tegas kejahatan ini, Kemenhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundering (TPPU). Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, baik dalam negeri maupun internasional, juga akan terus diperkuat.
Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Baca Juga: Dinilai akan Memperkuat Kekerasan Terhadap Wanita, Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI
Sekitar dua minggu lalu, USFWS menyita kiriman bagian tubuh satwa liar asal Indonesia di Amerika Serikat. Berdasarkan temuan itu, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan pelacakan terhadap akun yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Operasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka, yaitu BH (32) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23) yang bertugas menjual barang ke luar negeri.
Baca Juga: Desain Pintu Garasi Gaya Amerika Tampilan Mininalis Estetik yang Low Maintenance
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk 70 tengkorak primata seperti orangutan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dan telah melakukan lebih dari 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
Artikel Terkait
Adakan Konferensi Pers, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Jadi Mundur dari Kabinet Merah Putih?
Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI, Singgung Kasus Pembunuhan Marsinah
Dinilai akan Memperkuat Kekerasan Terhadap Wanita, Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI
Aliansi Perempuan Indonesia Nilai Revisi UU TNI Bisa Tingkatkan Impunitas Pelaku dan Ketidakadilan bagi Korban Kekerasan
Israel Bombardir Gaza dengan Serangan Udara Terbesar, 404 Orang Terbunuh
Bergema Panggilan Darurat untuk Tolak Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Dampaknya?
Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan dengan Kegiatan Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial
Ramai Disebut pada Penolakan Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Itu Impunitas?
Kilas Balik Militerisme yang Membuat Ekonomi Myanmar Hancur, Kok Bisa?
Hati-hati! Ramai Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah Tetap Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan