Hal ini berpotensi mengarah pada delegitimasi gerakan sipil yang sudah ada.
Baca Juga: Kontroversi! Donald Trump Bekukan Lembaga Penyiaran dan Media Pemerintah, Kenapa?
Sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap kritik-kritik yang disampaikan.
Selain itu, framing tersebut dapat mempermudah stigmatisasi terhadap aktivis sebagai "perusuh" atau kelompok yang tidak sah, padahal mereka hanya menjalankan hak mereka untuk berpendapat.
Framing ini juga berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kritik terhadap RUU TNI itu sendiri.
Baca Juga: Buntut Penerobosan Rapat RUU TNI, Sekuriti Hotel Fairmont Buat Laporan ke Polisi
Kritik yang diajukan oleh koalisi ini fokus pada aspek-aspek yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penolakan terhadap RUU TNI bukanlah aksi sembarangan.
Melainkan sebuah langkah yang diambil oleh organisasi-organisasi yang memiliki komitmen tinggi terhadap kemajuan demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Usai Terobos Rapat Tertutup RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal
Isi RUU TNI : Anggota Aktif Diusulkan Dapat Menduduki 16 Kementerian atau Lembaga, Apa Saja?
YLBHI Nilai Seharusnya Laporan Penerobosan Rapat RUU TNI Tidak Diproses Polisi
Masyarakat Nilai RUU TNI Buru-buru Digarap, Wakil Ketua Panja Ungkap Alasannya
Siapa Saja Anggota Parlemen di Balik Rapat RUU TNI? Berikut Daftarnya