Kejagung Ungkap Semua yang Terlibat Korupsi Pertamina Bisa Diperiksa, Termasuk Ahok!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:30 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina akan diperiksa, tanpa terkecuali.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Baca Juga: Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah

"Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik berdasarkan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.

Baca Juga: Pimpin Wonogiri, Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati yang Baru: Imron Rizkyarno Punya....

Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019, berdasarkan keputusan Menteri BUMN.

Namun, pada 2 Februari 2024, ia resmi mengundurkan diri dengan mengirimkan surat ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

Pengunduran dirinya terjadi beberapa bulan sebelum Kejagung mengungkap dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Tidak hanya Sekedar Oplos Pertamax, Oknum Pertamina Bersekongkol Lakukan 5 Kecurangan

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk pihak dari subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.

Qohar menyebut bahwa kerugian negara yang mencapai hampir Rp200 triliun ini berasal dari berbagai penyimpangan dalam proses bisnis migas.

Baca Juga: Pertamina Klaim Tidak Lakukan Oplos Pertamax, Tetapi Lakukan Blending, Apa Bedanya?

Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X