INSIBERNEWS - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina akan diperiksa, tanpa terkecuali.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Baca Juga: Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah
"Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik berdasarkan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.
Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.
Baca Juga: Pimpin Wonogiri, Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati yang Baru: Imron Rizkyarno Punya....
Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019, berdasarkan keputusan Menteri BUMN.
Namun, pada 2 Februari 2024, ia resmi mengundurkan diri dengan mengirimkan surat ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Pengunduran dirinya terjadi beberapa bulan sebelum Kejagung mengungkap dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Tidak hanya Sekedar Oplos Pertamax, Oknum Pertamina Bersekongkol Lakukan 5 Kecurangan
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk pihak dari subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Qohar menyebut bahwa kerugian negara yang mencapai hampir Rp200 triliun ini berasal dari berbagai penyimpangan dalam proses bisnis migas.
Baca Juga: Pertamina Klaim Tidak Lakukan Oplos Pertamax, Tetapi Lakukan Blending, Apa Bedanya?
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat
Rincian Harta Kekayaan yang Dimiliki Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma 'Pemimpin Baru NTT'
Intip Harta Kekayaan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan Menurut LHKPN, Tanah dan Bangunannya Tembus....
Inilah Harta Kekayaan yang Dimiliki Suroto, Wakil Bupati Sragen Terpilih: Tanah dan Bangunan Senilai....
Pimpin Wonogiri, Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati yang Baru: Imron Rizkyarno Punya....
Harta Kekayaan Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang Dilantik Prabowo Subianto
Tidak hanya Sekedar Oplos Pertamax, Oknum Pertamina Bersekongkol Lakukan 5 Kecurangan
Pertamina Klaim Tidak Lakukan Oplos Pertamax, Tetapi Lakukan Blending, Apa Bedanya?
Jubir PDIP Ungkap Kenapa Megawati Berikan Instruksi Kepala Daerah untuk Tunda Ikut Retret
Wow! Seorang Pria Jepang Raup Rp1,3 Miliar per Tahun dengan Bekerja Tawarkan Jasa Teman Sewaan