Dengan adanya pencairan ini, diharapkan daya beli para aparatur negara dan pensiunan bisa lebih stabil.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka, gaji ke-13 juga menjadi stimulus ekonomi yang disuntikkan melalui pengeluaran pemerintah secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerimanya.