INSIBERNEWS, Karawang - Polres Karawang menggelar rekontruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Oktober 2024 siang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat konfrensi pers yang digelar pada Senin, 9 September 2024 menyampaikan ada sebanyak tiga orang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Polsek Batujaya Melaksanakan Patroli Dialogis dan Menyambangi Security
"Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang," ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekontruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh para pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Solikin mengatakan, bahwa rekontruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang.
Baca Juga: 5 Langkah Praktis untuk Mencapai Kebebasan Finansial di Usia Muda: Edisi Investasi
"Benar, rekontruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang," ujar Kasi Humas Polres Karawang.
Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu anggota PCNU Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.
Baca Juga: Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya Sebelum Meninggal Dunia
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Artikel Terkait
Kisah Pilu, Seorang Cucu Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar
Peneliti Ungkap Waktu Dalam Satu Hari Dapat Bertambah Jadi 25 Jam, Kok Bisa?
Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya Sebelum Meninggal Dunia
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR, Varrel Bramasta Tak Mau Ambil Gaji Selama 1 Tahun, Ini Alasannya!
5 Langkah Praktis untuk Mencapai Kebebasan Finansial di Usia Muda: Edisi Investasi
Terungkap! Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Narkoba, Akui Karena Masalah Keluaga
Akhirnya IKN Dapat Suntikan Modal dari Investor Asing, Ternyata Ini Dampak Positif dan Negatifnya!
Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Purwakarta Menyepakati Raperda tentang RAPBD 2024
Polsek Batujaya Melaksanakan Patroli Dialogis dan Menyambangi Security
Iran Serang Israel dengan Ratusan Rudal Balistik Akibat Terbunuhnya Pemimpin Hizbullah