Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, Buka Resmi Kegiatan Penerangan Hukum dan Motivasi Wanita Disabilitas

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Selasa, 24 September 2024 | 16:02 WIB
Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, Buka Resmi Kegiatan Penerangan Hukum dan Motivasi Wanita Disabilitas (Istimewa )
Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, Buka Resmi Kegiatan Penerangan Hukum dan Motivasi Wanita Disabilitas (Istimewa )

"Kedepannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak," kata Martha Parulina Berliana.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan hasil dialog pada agenda tadi terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.

Baca Juga: Aksi Bersih-bersih di Desa Cipinang, Warga dan Bhabinkamtibmas Bergotong Royong Jaga Kebersihan

Padahal kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan sehingga kelompok-kelompok disabilitas ini bisa mendapatkan haknya.

"Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas," ujar Heppy.

Ia pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang, peraturan sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Ini Link Resmi untuk Download Sertifikat SKD CPNS 2023, Ayo Tentukan Pilihanmu Sekarang Juga!

"Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X