Buruan Daftar! Bawaslu Banten Buka Lowongan Pengawas TPS Pilkada 2024, Intip Syarat dan Besaran Gajinya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 16 September 2024 | 12:18 WIB
ilustrasi pengawas tps (Istimewa )
ilustrasi pengawas tps (Istimewa )

10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Collab Bareng Jay Park, Agnez Mo Akhirnya Rilis MV Remix Single 'Party in Bali', Sudah Nonton?

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Besaran gaji pengawas TPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar delapan ratus ribu rupiah." katanya.

Baca Juga: Bawa Arema FC Raih 3 Poin, Inilah Profil Dalberto yang Sukses Jebol Gawang PSIS Semarang

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal berharap, seluruh unsur Penyelenggara Pemilu maupun calon Pengawas TPS, nantinya tidak hanya cakap dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap dalam menjaga citra baik Lembaga.

"Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga," ucapnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X