Tidak Hanya NU, Ini 6 Ormas yang Diberi Izin Kelola Tambang Batu Bara Oleh Pemerintah

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi organisasi masyarakat (ormas) (Istimewa)
Ilustrasi organisasi masyarakat (ormas) (Istimewa)

INSIBERNEWSSejumlah 6 organisasi masyarakat (ormas) telah diberikan izin oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola wilayah tambang batu bara. Jumah ormas tersebut sudah mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan enam wilayah tambang batu bara tersebut sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. Nu, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujar Arifin.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kampanye Jalan Kaki dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rangkaian Acara HUT Ke 497 Kota Jakarta

Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.

Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," jelasnya.

Arifin menjelaskan pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, ormas agama bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tak layak hingga memberikan beasiswa bagi umatnya.

Baca Juga: Kota Tangerang Sebagai Tuan Rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke XI Provinsi Banten, Dimulai Pada 8-13 Juni 2024

"Memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," pungkasnya.

 

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X