“Setuju,” sahut mayoritas anggota DPR serentak yang kemudian diakhiri dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia resmi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalin kerja sama ekstradisi dengan Rusia.
Perjanjian ini dipandang akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan internasional yang mencoba bersembunyi di salah satu negara.
Baca Juga: Melalui 1 Juta AgenBRILink, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1,145,22 Triliun
Ke depan, pemerintah berharap perjanjian ekstradisi ini bisa menjadi contoh kerja sama internasional yang lebih luas, baik dengan negara-negara di kawasan Asia maupun mitra strategis lain.
Bagi Indonesia, langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat posisi hukum sekaligus menjaga kredibilitas di mata dunia dalam memberantas kejahatan lintas negara.***
Artikel Terkait
Sabrina Chairunnisa Diisukan Cerai Dengan Deddy Coubuzier, Ia Tanggapi Komentar Netizen
Guru Dapat Insentif Harian untuk Awasi Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Korban Tewas Ditemukan dalam Posisi Bersujud, Berikut 4 Fakta Terkini Insiden Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Melalui 1 Juta AgenBRILink, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1,145,22 Triliun
GEGER! Seorang Pria Tewas Usai Dibacok Adik Ipar Tiga Kali Berturut-turut di Pringsewu
JPPI Desak BGN Ungkap Tuntas Kematian Siswi SMK Cihampelas yang Diduga Terkait MBG
Deddy Corbuzier Tepis Isu Retak Rumah Tangga, Pamer Momen Manis Bareng Sabrina
KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Makin Jadi Sorotan
Terapis Muda Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten, Polisi Selidiki Misteri Kematian
Erick Thohir Tegaskan Target Berat, Timnas Indonesia Wajib Tembus Putaran Final Piala Dunia 2026