DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Transnasional

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)

“Setuju,” sahut mayoritas anggota DPR serentak yang kemudian diakhiri dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia resmi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalin kerja sama ekstradisi dengan Rusia.

Perjanjian ini dipandang akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan internasional yang mencoba bersembunyi di salah satu negara.

Baca Juga: Melalui 1 Juta AgenBRILink, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1,145,22 Triliun

Ke depan, pemerintah berharap perjanjian ekstradisi ini bisa menjadi contoh kerja sama internasional yang lebih luas, baik dengan negara-negara di kawasan Asia maupun mitra strategis lain.

Bagi Indonesia, langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat posisi hukum sekaligus menjaga kredibilitas di mata dunia dalam memberantas kejahatan lintas negara.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X