Pengacara tersohor itu menerangkan bahwa pejabat seharusnya tidak berhak melakukan pemblokiran rekening rakyat, karena hal itu merupakan hak pribadi masyakat.
Baca Juga: Minibus Terjun ke Jurang di Jalur Wisata Pacet, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka
"Bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawa rata-rata khususnya di kampung-kampung,"
"Sekali lagi halo pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri,"tandas Hotman Paris.***
Baca Juga: Badai Eks Kerispatih Layangkan Somasi ke Label Musik, Protes Namanya Tak Dicantumkan
Artikel Terkait
IVE Tampil di Lollapalooza Paris 2025, Tangan An Yujin Jadi Sorotan, Simak Alasannya!
Heboh Isu Data Warga Jabar Bocor, Pemprov Tegaskan Sistem Aman dan Klaim Hanya Tipu-tipu
Minibus Terjun ke Jurang di Jalur Wisata Pacet, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka
Trump Tolak Transit Pemimpin Taiwan di New York, Beijing Disebut Jadi Faktor Penentu
Tesla Gaet Samsung Produksi Chip A16, Nilai Kontrak Tembus Rp270 Triliun
Rupiah Tetap Tangguh di Kuartal II-2025, Sri Mulyani Sebut Stabilitas Terjaga