Tanggapan Hotman Paris Soal Rekening Nganggur 3 Bulan di Blokir PPATK : Bapak Pejabat Kenapa Merepotkan Masyarakat? Itukan Melanggar Hak Asasi

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:22 WIB
Hotman Paris Tanggapi soal rekening yang tidak dipakai selama 3-12 bulan diblokir PPATK (Tangkapan layar @hotmanparis)
Hotman Paris Tanggapi soal rekening yang tidak dipakai selama 3-12 bulan diblokir PPATK (Tangkapan layar @hotmanparis)

INSIBERNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka lama).

Pemblokiran sementara rekening tersebut merupakan upaya PPATK dalam menjaga sistem keuangan nasional.

Kebijakkan terkait penghentian sementa rekening tentu telah menimbulkan ketidak setujuan publik lantaran dapat mempersulit sebagian rakyat Indonesia.

Baca Juga: Tesla Gaet Samsung Produksi Chip A16, Nilai Kontrak Tembus Rp270 Triliun

Salah satu praktisi hukum terkemuka, Hotman Paris pun angkat suara terkait kebijakkan tersebut.

"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpen uang di bank tidak dipakai transaksi dalam tiga sampai 12 bulan maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman Paris sebagaimana dikutip INSIBERNEWS 29/7/2025.

"Jadi kalau rekening bank saudara-saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK nanti untuk untuk mencarikannya bakal repot," tambanhnya.

Baca Juga: Trump Tolak Transit Pemimpin Taiwan di New York, Beijing Disebut Jadi Faktor Penentu

Hotman mengungkap bahwa dirinya belum mengetahui atas dasar apa PPATK mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun menurutnya kebijkan tersebut sangat merepotkan masyarakat.

"Saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa, yang ke-dua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?,"

"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia misalnya buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan tidak belum tentu dipakai sama ibunya, apa lagi orang kampung," ujarnya.

Baca Juga: Trump Tolak Transit Pemimpin Taiwan di New York, Beijing Disebut Jadi Faktor Penentu

Ia juga menambahkan bahwa kebijakkan pemblokiran rekening yang tidak dipakai selama 3-12 bulan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi.

"Masa rekeningnya harus dibekukan dan itukan melanggar hak asasi, bapak-baoak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pake nomor rekeningnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X