KPK Dalami Dugaan Pembayaran Firma Hukum Pakai Uang Korupsi oleh SYL

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 04:34 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kali ini, penyidik menemukan indikasi bahwa SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari firma Visi Law Office.

Baca Juga: Messi Absen Main di Team Argentina di Kualifikasi Piala Dunia, Ini Alasannya!

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3), menyebut bahwa Visi Law Office direkrut SYL untuk menjadi penasihat hukumnya.

Namun, ada dugaan kuat bahwa dana yang digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut berasal dari hasil korupsi.

“Kami mendalami apakah kontrak antara mereka benar adanya, dan apakah ada hal lain yang perlu ditelusuri lebih jauh,” ujar Asep.

Baca Juga: Harga Emas Terus Melonjak di Tengah Anjloknya IHSG, Analis Prediksi Kenaikan Belum Berhenti

Guna mengumpulkan bukti lebih lanjut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Proses ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk melacak seluruh pergerakan uang yang terindikasi sebagai hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siap Temui Investor Pasar Modal Setelah IHSG Anjlok, Luhut Pastikan Pemerintah Tetap Hati-hati

Menariknya, firma hukum ini diketahui merupakan tempat berkarier beberapa nama yang tak asing dalam dunia hukum, seperti mantan pegawai KPK, Febri Diansyah, serta pengacara Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.

Visi Law Office juga pernah menjadi tim hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani Sebut Faktor Global dan Nasional Sebagai Penyebab Utama

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X