INSIBERNEWS - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan pesan tegas terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Meski fraksi PDIP di DPR turut menyetujui revisi tersebut, Megawati meminta agar pembahasan tidak membuka celah bagi kembalinya Dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Menurut Utut, Megawati menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap dijaga dalam revisi UU TNI ini. Ia mengingatkan agar tidak ada pasal yang memungkinkan militer kembali memiliki peran dominan dalam politik dan pemerintahan.
“Ibu hanya berpesan, jangan sampai ada peluang bagi Dwifungsi TNI kembali. Supremasi tetap sipil, tapi prajurit juga harus diperhatikan,” ujar Utut dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Remaja Konvoi Sambil Main Petasan di Kebon Jeruk, Warga Resah, KJP Bisa Dicabut!
Sebagai Presiden ke-5 RI, Megawati memiliki pengalaman dalam mengawal reformasi TNI, termasuk pemisahan Polri dari TNI serta penghapusan peran militer dalam politik praktis.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kembali ke masa di mana institusi militer memiliki kekuatan politik yang terlalu besar, sehingga mengancam demokrasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Selain itu, Megawati juga menaruh perhatian khusus pada kesejahteraan prajurit. Ia berharap revisi UU TNI tidak hanya membahas aspek struktural dan kewenangan, tetapi juga memperhatikan hak-hak serta kesejahteraan anggota TNI.
Menurutnya, prajurit yang profesional harus mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak dari negara.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
PDIP, sebagai salah satu partai yang menyetujui revisi UU TNI, memastikan bahwa perubahan aturan ini tetap berada dalam koridor reformasi.
Dengan menjaga supremasi sipil dan memastikan kesejahteraan prajurit, Megawati berharap bahwa TNI tetap menjadi kekuatan pertahanan negara yang profesional dan tidak kembali terlibat dalam ranah politik serta pemerintahan.
Artikel Terkait
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Remaja Konvoi Sambil Main Petasan di Kebon Jeruk, Warga Resah, KJP Bisa Dicabut!