Skandal Besar di Pertamina: Kejaksaan Agung Bongkar Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Akibat Oplos BBM dan Impor Minyak Ilegal

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:14 WIB
Pertamina diduga lakukan kecurangan dalam standar kandungan Pertamax (Instagram @ngomonginuang)
Pertamina diduga lakukan kecurangan dalam standar kandungan Pertamax (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar skandal besar di tubuh Pertamina yang melibatkan praktik kecurangan dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.

Kasus ini mengungkap modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari RON 90 menjadi RON 92, serta impor minyak mentah dengan harga tinggi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

 Baca Juga: Volodymyr Zelensky Siap Mundur demi Perdamaian Ukraina, Tapi Tolak Permintaan Trump Soal Sumber Daya atas Sumber Daya Alam

Modus Operandi: Produksi Diturunkan, Impor Dinaikkan

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, ketika regulasi mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari sumber domestik. Namun, tiga pejabat kunci Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Dengan dalih spesifikasi tidak sesuai dan nilai ekonomis tidak terpenuhi, minyak mentah dari kontraktor dalam negeri (KKKS) ditolak dan diekspor ke luar negeri. Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan domestik, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi.

 Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri, Andrew Bayly Akui Kesalahan setelah Sentuhan Fisik Mendominasi pada Staf di Selandia Baru

Permainan Broker dan Mark-Up Harga

Dalam proses impor, terungkap bahwa pemenang tender broker sudah ditentukan sebelumnya. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, diduga berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi meski syarat tidak terpenuhi.

Selain itu, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak shipping, yang menyebabkan negara harus mengeluarkan fee ilegal sebesar 13—15 persen. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga disebut turut menikmati keuntungan dari transaksi ini.

BBM RON 90 Dioplos Jadi RON 92

Salah satu praktik curang yang paling mencolok adalah pengoplosan BBM. Riva Siahaan diduga membeli BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli BBM dengan nilai oktan lebih rendah (RON 90). BBM tersebut kemudian dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan.

“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

 Baca Juga: Mantan Dokter Bedah Prancis Diadili atas Pelecehan Seksual terhadap 299 Pasien: Kisah Kelam di Balik Ruang Operasi 

Dampak pada APBN dan Masyarakat

Praktik ilegal ini berdampak langsung pada keuangan negara. Mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga tinggi, yang kemudian memengaruhi harga dasar BBM di pasar. Akibatnya, pemerintah harus turun tangan memberikan subsidi dan kompensasi, sehingga anggaran APBN terkuras.

“Ketika itu dijual kepada masyarakat, maka jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus,” jelas Qohar.

Langkah Hukum dan Masa Depan Kasus

Dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi di Indonesia. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut bagi para tersangka.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X