INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar skandal besar di tubuh Pertamina yang melibatkan praktik kecurangan dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.
Kasus ini mengungkap modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari RON 90 menjadi RON 92, serta impor minyak mentah dengan harga tinggi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Modus Operandi: Produksi Diturunkan, Impor Dinaikkan
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, ketika regulasi mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari sumber domestik. Namun, tiga pejabat kunci Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Dengan dalih spesifikasi tidak sesuai dan nilai ekonomis tidak terpenuhi, minyak mentah dari kontraktor dalam negeri (KKKS) ditolak dan diekspor ke luar negeri. Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan domestik, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi.
Permainan Broker dan Mark-Up Harga
Dalam proses impor, terungkap bahwa pemenang tender broker sudah ditentukan sebelumnya. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, diduga berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi meski syarat tidak terpenuhi.
Selain itu, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak shipping, yang menyebabkan negara harus mengeluarkan fee ilegal sebesar 13—15 persen. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga disebut turut menikmati keuntungan dari transaksi ini.
BBM RON 90 Dioplos Jadi RON 92
Salah satu praktik curang yang paling mencolok adalah pengoplosan BBM. Riva Siahaan diduga membeli BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli BBM dengan nilai oktan lebih rendah (RON 90). BBM tersebut kemudian dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan.
“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dampak pada APBN dan Masyarakat
Praktik ilegal ini berdampak langsung pada keuangan negara. Mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga tinggi, yang kemudian memengaruhi harga dasar BBM di pasar. Akibatnya, pemerintah harus turun tangan memberikan subsidi dan kompensasi, sehingga anggaran APBN terkuras.
“Ketika itu dijual kepada masyarakat, maka jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus,” jelas Qohar.
Langkah Hukum dan Masa Depan Kasus
Dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi di Indonesia. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut bagi para tersangka.
Artikel Terkait
Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir, Begini Nasib Token Listrik di Bulan Maret
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Tren Kabur Aja Dulu Tunjukkan Tanda Kurang Cinta Tanah Air Indonesia, Benarkah?
Cara Menemukan Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Terdekat dengan Mudah dan Cepat lewat Situs Pertamina
Libur Sekolah Awal Ramadan 2025 Ditetapkan 7 Hari, Siswa Diharapkan Tetap Belajar Mandiri
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya: Langkah Likuidasi Dimulai untuk Lindungi Nasabah Setelah Skandal Korupsi Rp16,8 Triliun
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Dapat Diskon
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal: OJK Ingatkan Risiko bagi Generasi Muda
Atasi Kemacetan, Polda Metro Jaya Izinkan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Digunakan Saat Jam Sibuk
Pemerintah Diusulkan Siapkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya yang Berdatangan ke Aceh, Ini Alasannya!