"Di sini bahwa wali yang menikahkan pada saat itu bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan bukan wali hakim seperti undang-undang, karena saya lihat walinya itu ustad," terangnya.
Lalu terkait pernikahan Mahalinj yang telah dinikahkan oleh wali hakim seorang ustad. Suryana menyarankan agar pernikahanya dikatakan sah maka lebih baik menikah ulang dengan wali hakim yang dimaksud oleh Undang-undang pernikahan.
"Bagaimana itu, contohnya pernikahanya kurang rukun, berarti pernikahannya tidak sah maka jalan keluarnya tentu dia, kita anggaplah karena ketidak tahuan maka harus menikah ulang,"
"Nikah ulang lagi dengan wali yang benar kemudian nanti dicatat di KUA," papar Suryana, menjelaskan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.***